• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

BACA JAMBI by BACA JAMBI
8 Mei 2025
in RAGAM
0
Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah), Kamis (8/5/2025)

“Penyitaan terkait dengan perkembangan perkara perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 April 2025),” jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis (8/5)

READ ALSO

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Berdasarkan hasil perkembangan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (holding perkebunan kelapa sawit), beberapa waktu lalu penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT DARMEX PLANTATIONS yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan, kemudian penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut;

Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations karena 99,9% pemegang saham PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa) dan PT DMP (Delimuda Perkasa) adalah PT Darmex Plantations (sisa 0,1 % pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari);

“Perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”kata Harli Siregar.

Kemudian berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, Penuntut Umum melakukan penyitaan uang sebesar Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah)

Uang sebesar Rp479.175.079.148 dengan rincian sebagai berikut:
1. Uang sebesar Rp376.138.264.001 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu satu rupiah) disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa).
2. Uang sebesar Rp Rp103.036.815.147 (seratus tiga miliar tiga puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).

“Perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Terdakwa korporasi yang lain atas nama Terdakwa Korporasi PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur pada tanggal 10 April 2025 yang saat ini dalam proses persidangan,”jelasnya

Pasal yang disangkakan terhadap Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations yakni melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tugas)

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPenyitaan UangTPPU Duta Palma Group

Related Posts

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Kemendagri dan BNPP Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97, Dukung Perempuan Berdaya dan Berkarya
NASIONAL

Kemendagri dan BNPP Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97, Dukung Perempuan Berdaya dan Berkarya

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Next Post
Bupati Fadhil Arief Buka Festival Literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari

Bupati Fadhil Arief Buka Festival Literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas Kembali di Kukuhkan Wabup Batang Hari

Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas Kembali di Kukuhkan Wabup Batang Hari

Dorong Tertib Administrasi Kendaraan, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Cek Langsung Proses Pelayanan BPKB

Dorong Tertib Administrasi Kendaraan, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Cek Langsung Proses Pelayanan BPKB

PetroChina dan Pemkab Sepakat Lanjutkan Jalan Mendahara

PetroChina dan Pemkab Sepakat Lanjutkan Jalan Mendahara

Hail a Ride Hands-Free: Apple Opens Siri to Outside Developers

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In