• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka HLN Manager PT QSE Terkait Kasus Korupsi Perkara Komoditas Timah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
27 Maret 2024
in HUKRIM
0
Kejaksaan Agung Tahan Tersangka HLN Manager PT QSE Terkait Kasus Korupsi Perkara Komoditas Timah

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Selasa (26)3/2024).

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu: Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,”jelas Ketua Sumedana (tugas)

Tags: Jam PidsusKasus Korupsi TimahKejaksaan AgungTahan Tersangka

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel
HUKRIM

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek
HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel persiapan penyambutan Natal dan tahun  Baru  2025 – 2026  ‎
HUKRIM

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel persiapan penyambutan Natal dan tahun  Baru  2025 – 2026 ‎

Next Post
Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Awal April 2024, ASN Merangin Nikmati THR, Rapelan Kenaikan Gaji, TPP THR dan TPP Maret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 

TPP Guru Non Sertifikasi, Tenaga Kesehatan RSUD dan Puskesmas di Merangin Belum dibayarkan, Ini Penyebabnya

Pertemuan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi dan Branch Manager PT. TASPEN KC Jambi: Kolaborasi Sosialisasi Pelayanan

Pertemuan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi dan Branch Manager PT. TASPEN KC Jambi: Kolaborasi Sosialisasi Pelayanan

Rider Yamaha Sang Juara Dunia, Aldi Satya Mahendra, Kembali ke Indonesia Bawa Pulang Trofi!

Rider Yamaha Sang Juara Dunia, Aldi Satya Mahendra, Kembali ke Indonesia Bawa Pulang Trofi!

Buka Rakortek Percepatan Transformasi Digital, Gubernur Al Haris Minta Daerah Miiki Data Terintegrasi dan Terjamin Tingkat Keamanan

Buka Rakortek Percepatan Transformasi Digital, Gubernur Al Haris Minta Daerah Miiki Data Terintegrasi dan Terjamin Tingkat Keamanan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In