• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka HLN Manager PT QSE Terkait Kasus Korupsi Perkara Komoditas Timah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
27 Maret 2024
in HUKRIM
0
Kejaksaan Agung Tahan Tersangka HLN Manager PT QSE Terkait Kasus Korupsi Perkara Komoditas Timah

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Selasa (26)3/2024).

READ ALSO

‎ ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba ‎

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat  ‎

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu: Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,”jelas Ketua Sumedana (tugas)

Tags: Jam PidsusKasus Korupsi TimahKejaksaan AgungTahan Tersangka

Related Posts

‎  ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba  ‎
HUKRIM

‎ ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba ‎

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat   ‎
HUKRIM

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat  ‎

‎Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026  ‎
HUKRIM

‎Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026 ‎

‎Pihak Kepolisian Mediasi Konplik Antara PT SAL dan Suku Anak Dalam (SAD) Bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Air Hitam   ‎
HUKRIM

‎Pihak Kepolisian Mediasi Konplik Antara PT SAL dan Suku Anak Dalam (SAD) Bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Air Hitam  ‎

‎  ‎Pelaku Curas Di Teluk Rendah Dibekuk Polsek Muaralimun Dan Pelaku Diamankan 
HUKRIM

‎ ‎Pelaku Curas Di Teluk Rendah Dibekuk Polsek Muaralimun Dan Pelaku Diamankan 

‎Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai  ‎
HUKRIM

‎Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai ‎

Next Post
Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Awal April 2024, ASN Merangin Nikmati THR, Rapelan Kenaikan Gaji, TPP THR dan TPP Maret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berdaya Tahan Turut Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berdaya Tahan Turut Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya Selama Enam Tahun. Lamanya

Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya Selama Enam Tahun. Lamanya

Novianti Hasima dan Neni Susanti Jadi Front Line People Terbaik dalam Kontes Layanan Honda Nasional 2023

Novianti Hasima dan Neni Susanti Jadi Front Line People Terbaik dalam Kontes Layanan Honda Nasional 2023

Musrenbang Kecamatan Sarolangun Di buka oleh PJ Sekda Sarolangun Dari 11 Kecamatan Sekabupaten Sarolangun

Musrenbang Kecamatan Sarolangun Di buka oleh PJ Sekda Sarolangun Dari 11 Kecamatan Sekabupaten Sarolangun

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In