• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2023

BACA JAMBI by BACA JAMBI
28 Februari 2024
in Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2023

Sungai Penuh – Jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun 2023.

Penahanan Tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Anton Despinola ke media dalam keterangan persnya, Selasa, (27/02/2024)

READ ALSO

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

‎Aksi Bersih Bersih Bersama Polres Sarolangun Di Tepian Ancol Sarolangun

“Adapun identitas 3 (tiga) Tersangka adalah Khairi selaku Ketua Koni, Benni Zekmana selaku Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara,”jelas Anton.

Lebih lanjut, Kajari Anton menjelaskan ketiga tersangka pada tahun 2023 saat KONI Kota Sungai Penuh menerima hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) diduga tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan sehingga dari hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 779.604.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah)

“Terhadap 3 (tiga) orang Tersangka akan disangkakan melanggar Primair Pasal 2 (1) Subsidair Pasal 3 Undang Undang-undang Tipikor,”terangnya.

Setelah penetapan Tersangka, Jaksa langsung melakukan penahanan dengan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024.

Menurut Kejari Anton dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

“Penetapan 3 (tiga) Tersangka didasarkan 2 (dua) alat bukti yakni saksi-saksi dan ahli,” tegas Anton Despinola Kajari Sungai Penuh. (tugas).

Tags: Anton DespinolaDana Hibah KoniKajatiKasus KorupsiKejaksaan Negeri Sungai PenuhKejaksaan Tinggi JambiPenahananTersangka

Related Posts

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

‎Aksi Bersih Bersih Bersama Polres Sarolangun Di Tepian Ancol Sarolangun
HUKRIM

‎Aksi Bersih Bersih Bersama Polres Sarolangun Di Tepian Ancol Sarolangun

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

‎Pengedar Narkoba Jenis Inex Extasi Di Ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun 
HUKRIM

‎Pengedar Narkoba Jenis Inex Extasi Di Ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun 

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024
Daerah

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024

Next Post
Bertemu dan Berdialog dengan Petani di Desa Tidar Kuranji, Gubernur Al Haris Dukung Pengembangan Komoditas Cabai

Bertemu dan Berdialog dengan Petani di Desa Tidar Kuranji, Gubernur Al Haris Dukung Pengembangan Komoditas Cabai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2

Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2

Jumlah PPPK Penuh Waktu Kabupaten Merangin Berkurang 6 orang, SK dijadwalkan Diserahkan 10 Oktober 2025

SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin Masih Dalam Proses di BKN

Al Haris: Capaian Pembangunan Provinsi Jambi Meningkat

Al Haris: Capaian Pembangunan Provinsi Jambi Meningkat

BKN Terus Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Sampai Penetapan SK Pengangkatan

BKN Terus Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Sampai Penetapan SK Pengangkatan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In