Sungai Penuh – Jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun 2023.
Penahanan Tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Anton Despinola ke media dalam keterangan persnya, Selasa, (27/02/2024)
“Adapun identitas 3 (tiga) Tersangka adalah Khairi selaku Ketua Koni, Benni Zekmana selaku Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara,”jelas Anton.
Lebih lanjut, Kajari Anton menjelaskan ketiga tersangka pada tahun 2023 saat KONI Kota Sungai Penuh menerima hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) diduga tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan sehingga dari hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 779.604.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah)
“Terhadap 3 (tiga) orang Tersangka akan disangkakan melanggar Primair Pasal 2 (1) Subsidair Pasal 3 Undang Undang-undang Tipikor,”terangnya.
Setelah penetapan Tersangka, Jaksa langsung melakukan penahanan dengan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024.
Menurut Kejari Anton dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.
“Penetapan 3 (tiga) Tersangka didasarkan 2 (dua) alat bukti yakni saksi-saksi dan ahli,” tegas Anton Despinola Kajari Sungai Penuh. (tugas).