• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Tinggi Jambi Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI

BACA JAMBI by BACA JAMBI
17 April 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Tinggi Jambi Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI

Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi Kembali menetapkan dan menahan 1 (satu) orang sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019, Rabu (16/4/2025).

Adapun yang ditetapkan sebagai Tersangka, yaitu RG selaku Branch Business Manager BNI KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang.

READ ALSO

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Sebelumnya pada hari Selasa (15/4) Tim Penyidik telah melakukan penetapan Tersangka dan penahanan 2 (dua) orang yaitu : WH selaku Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL).

“Penetapan Tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025,”jelas Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut Noly, menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi

Tersangka RG dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 April 2025 sd 05 Mei 2025

Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara. Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli.

Tersangka tersebut disangka melanggar aturan ketentuan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (tugas)

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Tinggi JambiKorupsi Bank BNI Tahun 2018-2019Penahanan TersangkaPenetapan TersangkaTim Penyidik

Related Posts

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Next Post
Luncurkan SP2D Online di Sistem SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Nota Kesepahaman dengan Asbanda 

Luncurkan SP2D Online di Sistem SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Nota Kesepahaman dengan Asbanda 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

KPK Kembali Gelar  OTT, Eks Penyidik : Peringatan Bagi Pj Kepala Daerah dan Pihak lainya Jangan Korupsi Anggaran

Bupati Merangin H M Syukur Launching Program Wisata ‘Rata Sehari’ Arboretum Rio Alif

Bupati Merangin H M Syukur Launching Program Wisata ‘Rata Sehari’ Arboretum Rio Alif

Bupati Merangin Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa

Bupati Merangin Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa

Peringati Hari Jadi IWO Yang Ke 13 tahun 2025 Menuju Era Baru Era Digital Dan Menjaga Fropesional Wartawan

Peringati Hari Jadi IWO Yang Ke 13 tahun 2025 Menuju Era Baru Era Digital Dan Menjaga Fropesional Wartawan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In