• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Tinggi Jambi Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI

BACA JAMBI by BACA JAMBI
17 April 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Tinggi Jambi Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI

Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi Kembali menetapkan dan menahan 1 (satu) orang sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019, Rabu (16/4/2025).

Adapun yang ditetapkan sebagai Tersangka, yaitu RG selaku Branch Business Manager BNI KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang.

READ ALSO

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Sebelumnya pada hari Selasa (15/4) Tim Penyidik telah melakukan penetapan Tersangka dan penahanan 2 (dua) orang yaitu : WH selaku Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL).

“Penetapan Tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025,”jelas Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut Noly, menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi

Tersangka RG dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 April 2025 sd 05 Mei 2025

Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara. Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli.

Tersangka tersebut disangka melanggar aturan ketentuan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (tugas)

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Tinggi JambiKorupsi Bank BNI Tahun 2018-2019Penahanan TersangkaPenetapan TersangkaTim Penyidik

Related Posts

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
Daerah

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS
Daerah

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki
Daerah

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas
Daerah

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Next Post
Luncurkan SP2D Online di Sistem SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Nota Kesepahaman dengan Asbanda 

Luncurkan SP2D Online di Sistem SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Nota Kesepahaman dengan Asbanda 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2

Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2

Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan Terbilang Berhasil, Amir Hasbi: Inilah yang Kita Harapkan

Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan Terbilang Berhasil, Amir Hasbi: Inilah yang Kita Harapkan

Kadis PUPR Provinsi Jambi Dampingi Gubernur Kunjungi Rumah Sakit di Sungai Bahar

Kadis PUPR Provinsi Jambi Dampingi Gubernur Kunjungi Rumah Sakit di Sungai Bahar

Rapat Bersama Para Kades, Wabup Batanghari Minta Program PTSL di Bulan Juni Harus Tuntas

Rapat Bersama Para Kades, Wabup Batanghari Minta Program PTSL di Bulan Juni Harus Tuntas

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In