• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Palembang sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Daerah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
7 Juli 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Palembang sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu) orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di jalan Sudirman kawasan pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini, Senin (7/7/2025) kembali penetapan 1 (Satu) orang sebagai Tersangka yaitu, H selaku mantan Walikota Palembang,”kata Vanny Yulia Eka Sari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan kepada wartawan, Seni (7/7) dalam rilisnya.

READ ALSO

Mendagri Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada 21 Juli 2025

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Lebih lanjut ia menjelaskan penetapan Tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.

Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Tersangka H selanjutnya dilakukan tindakan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan dari tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Kesatu :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau
Kedua :
Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 (tujuh puluh empat) Orang,”jelasnya

Modus Operandi :
Bahwa tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.

Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima okeh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat,”imbuhnya.

Diketahui sebelumnya pada hari Rabu (2/7/2025) Tim penyidik juga telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka, yaitu : RY Kepala Cabang PT. MB, AN  Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan  AT selaku Direktur PT. MB. (tugas).

 

 

Tags: Kasi Penerangan HukumKasus KorupsiKejaksaan Tinggi Sumatera SelatanMantan Walikota PalembangPemanfaatan Barang Milik DaerahPenetapan TersangkaTim Penyidik

Related Posts

Mendagri Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada 21 Juli 2025
NASIONAL

Mendagri Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada 21 Juli 2025

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers
NASIONAL

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Sekjen Kemendagri Tekankan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Dukung Program Tiga Juta Rumah
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Dorong Evaluasi Menyeluruh Kinerja Pemerintah Daerah Terkait Pengendalian Inflasi

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
NASIONAL

KPK Terus Pantau Penerimaan Peserta Didik Baru, Ada 9 Sektor yang Diawasi

Tahun Ajaran Baru, Kemendikdasmen Tegaskan MPLS Menjunjung Tinggi Nilai Kemanusiaan, Perlindungan Anak, dan Penguatan Karakter
NASIONAL

Tahun Ajaran Baru, Kemendikdasmen Tegaskan MPLS Menjunjung Tinggi Nilai Kemanusiaan, Perlindungan Anak, dan Penguatan Karakter

Tokoh Agama dan Tokoh Adat Beri Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Papua Agus Fatoni
NASIONAL

Tokoh Agama dan Tokoh Adat Beri Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Papua Agus Fatoni

Next Post
Masuki Mei 2024, Mendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi APBD

Soroti Realisasi APBD, Mendagri Tegaskan Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Open Tunamen Gubernur Cup di Jawa Barat, Pergatsi Jambi Raih Juara Umum

Open Tunamen Gubernur Cup di Jawa Barat, Pergatsi Jambi Raih Juara Umum

Istri Bupati Batanghari Hadiri Acara Pelatihan Kader Kesehatan Kecamatan Pemayung

Istri Bupati Batanghari Hadiri Acara Pelatihan Kader Kesehatan Kecamatan Pemayung

Keluarga Besar UPTD Puskesmas Muara Kumpeh Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H”

Keluarga Besar UPTD Puskesmas Muara Kumpeh Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H”

Jasa Raharja Jambi dan Pegadaian Teken Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Jasa Raharja Jambi dan Pegadaian Teken Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In