• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kembali Tim Macan Pseko Polres Sarolangun bersama Polsek Bathin VIII Gagalkan dan Tangkap Pelaku Curanmor

Jhontrex by Jhontrex
12 Juni 2024
in HUKRIM
0
Kembali Tim Macan Pseko Polres Sarolangun bersama Polsek Bathin VIII Gagalkan dan Tangkap Pelaku Curanmor

 

Sarolangun,Bacajambi.id Sabtu 8 Juni 2024 Tepat pukul 23.00 Wib,Tim Macam Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Bathin VIII telah melakukan ungkap kasus dugaan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP. Pelaku MUHAJIRIN, 28 th, alamat warga Desa Pulau Melako Kec.Bathin VIII Kabupaten Sarolangun telah diamankan di sel tahanan Polres Sarolangun.

READ ALSO

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu

 

 

Pelaku mengambil motor korban saat korban istirahat, sedangkan motor korban diparkir di Masjid AL-Hidayah tepatnya di Desa Pulau Melako Kec. Bathin VIII Kab.Sarolangun, kejadian tersebut pada Hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib.

 

 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasi Humas Iptu Rindradi menyebut bahwa korba merupakan warga jambi yang sedang dalam perjalanan dari kerinci menuju Jambi.

 

“Karena hujan lebat sehingga korban dan teman temannya memutuskan untuk berteduh dan istirahat di di Masjid AL-Hidayah tepatnya di Desa Pulau Melako Kec. Bathin VIII, motor korban Merk Kawasaki D-Tracker dengan Nopol T 5217 PD warna Orange terparkir di luar masjid, kejadian tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil motor tersebut, karena korban lupa mengunci stang” ujar Kasi Humas.

 

 

Kasi Humas juga mengungkap kronologi penangkapan tersangka.
“setelah mengumpulkan keterangan dari hasil penyelidikan, Pada Hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Sekira Pukul 16.30 Wib ,Tim Macan Pseko mendapatkan informasi Pelaku menumpang sebuah mobil travel, dilakukanlah penghadangan, Pelaku berusaha melawan Petugas namun berhasil diamankan.

 

 

“Dari hasil interogasi Personil lapangan, Barang Bukti 1 (satu) unit SPM Merk Kawasaki D-Tracker yang telah dijual ke daerah simpang Nibung Prov.Sumsel, berkat koordinasi anatara personil Polres sarolangun dengan tokoh masyarakat yang ada disana , motor berhasil diserahkan” Sambungnya.

 

Iptu Rindradi menjelaskan bahwa Pelaku dijerat dengan pasal 363
“ Ancaman Hukuman maksimal 5 tahun” tutupnya.
(Jhontrex)

Related Posts

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu
HUKRIM

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu

Presiden Prabowo Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Berpihak kepada Rakyat Kecil 
HUKRIM

Presiden Prabowo Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Berpihak kepada Rakyat Kecil 

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun Terkait Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
HUKRIM

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun Terkait Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
HUKRIM

Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi Terkait Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Next Post
Tindaklanjuti Surat dari KPK dan BPK, Pemda Merangin Kembali Tarik Kendaraan dari Pihak Ketiga

Tindaklanjuti Surat dari KPK dan BPK, Pemda Merangin Kembali Tarik Kendaraan dari Pihak Ketiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kota Jambi Yasir Tuding Pedestrian Tak Sesuai RAB

Anggota DPRD Kota Jambi Yasir Tuding Pedestrian Tak Sesuai RAB

Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Berikut 6 Tips Cara Mudah Merawat Rem Pada Sepeda Motor

Berikut 6 Tips Cara Mudah Merawat Rem Pada Sepeda Motor

Dukung Peran Penting Inovasi Keuangan, OJK Gelar The 2ND OJK IRF 2024

Dukung Peran Penting Inovasi Keuangan, OJK Gelar The 2ND OJK IRF 2024

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In