Merangin – Dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) minta kepada pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Merangin dan Kabupaten/Kota serta Provinsi Jambi meningkatkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) yang berpedoman dari hasil Monitoring Center for Prevention (MCP).
Korsupgah wilayah I KPK meliputi provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu
“MCP bukan hanya pemenuhan administratif dan formalitas belaka. MCP adalah salah satu alat ukur pencegahan korupsi dari tata kelola Pemerintahan Daerah, yang produknya berupa IPKD (Indeks Pencegahan Korupsi Daerah),”kata Harun Hidayat Kepala Satuantugas Korsupgah KPK Wilayah, menyampaikan ke Bacajambi.id, Jumat (29/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan KPK minta komitmen dari Kepala Daerah untuk terus melakukan pencegahan korupsi dengan serius dan sungguh-sungguh dengan menjalankan 8 (delapan) area MCP sehingga semakin tinggi skor IPKD Pemda.
“Semoga skor IPKD Pemda se Provinsi Jambi, khususnya Pemkab Merangin tahun 2025 meningkat, menjauhi zona merah/kategori Rawan menuju ke zona hijau/kategori Terjaga,”ujar Harun Hidayat
MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada instansi dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sejauh mana instansi telah melaksanakan upaya pencegahan korupsi.
Adapun 8 (delapan) MCP yang fokus KPK yaitu :
1. Perencanaan
Fokus pada perencanaan pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel.
2. Penganggaran
Meliputi penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang bebas korupsi.
3. Pengadaan Barang Jasa
Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan sesuai aturan.
4. Pelayanan Publik
Perbaikan sistem pelayanan publik agar lebih mudah diakses dan bebas pungutan liar.
5. Pengawasan APIP
Pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap kinerja pemerintah daerah.
6. Manajemen ASN
Pengelolaan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan bebas dari praktik KKN.
7. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Pengelolaan aset daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.
8. Optimalisasi Pajak Daerah
Peningkatan penerimaan pajak daerah melalui sistem yang lebih baik dan transparan.
“Untuk mencegah terjadinya korupsi partisipasi aktif dari seluruh masyarakat sangat diharapkan. Apabila menemukan kecurangan atau tindak pidana korupsi, masyarakat bisa melaporkan melalui jaga.kpk.go.id,”ujarnya. (tugas).