• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 18, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

KPK akan Lelang 55 Objek Gratifikasi pada 2 Mei 2025, Ajak Partisipasi Langsung Masyarakat, Ini Daftarnya

BACA JAMBI by BACA JAMBI
30 April 2025
in NASIONAL
0
KPK akan Lelang 55 Objek Gratifikasi pada 2 Mei 2025, Ajak Partisipasi Langsung Masyarakat, Ini Daftarnya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Wilayah 3 Kementerian Keuangan, akan melaksanakan lelang terbuka secara daring terhadap 55 objek gratifikasi pada 2 Mei 2025 mendatang.

Barang-barang tersebut terdiri atas berbagai jenis mulai dari; tas, helm, kain, perangkat elektronik, aksesori, hingga logam mulia.

READ ALSO

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto mengatakan kegiatan lelang ini sebagai wujud kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pencegahan korupsi atas objek gratifikasi, yang telah ditetapkan menjadi milik negara.

“Melalui mekanisme lelang, KPK mendorong pengembalian nilai ekonomis dari barang-barang tersebut ke kas negara secara transparan dan akuntabel,” kata Arif.

Selain itu, keterlibatan langsung masyarakat juga berperan penting dalam pelaksanaan lelang ini. Lanjut Arif, hal ini sebagai salah satu bentuk partisipasi aktif publik dalam pemberantasan korupsi.

“Untuk itu KPK mengajak masyarakat untuk ikut dalam lelang objek gratifikasi ini sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam penerimaan negara melalui upaya pencegahan korupsi, khususnya dari lelang barang-barang gratifikasi,” tutup Arif.

Adapun 55 objek gratifikasi yang akan lelang terdiri atas berbagai jenis barang, meliputi;
– Objek Tidak Bergerak :
1. 1 buah topi Rote dan 1 helai kain khas Rote. Nilai limit (paket): Rp199.000. Uang jaminan: Rp60.000.
2. 2 helai kain batik. Nilai limit: Rp206.000. Uang jaminan: Rp62.000
3. 1 helai Kain Batik. Nilai limit: Rp103.000. Uang jaminan: Rp31.000
4. 1 helai kain batik dan 1 kemeja batik (ukuran L). Nilai limit (Paket): Rp150.000. Uang jaminan: Rp45.000
5. 1 helai scarf bertuliskan Pleats Please Issei Miyake. Nilai limit: Rp2.293.000. Uang jaminan: Rp688.000
6. 1 helai kain batik dan 1 kemeja batik. Nilai limit: Rp171.000. Uang jaminan: Rp51.000
7. 1 buah sajadah. Nilai limit: Rp127.000. Uang jaminan: Rp38.000
8. 1 helai kain batik. Nilai limit: Rp172.000. Uang jaminan: Rp52.000
9. 1 helai kain adat dan 5 helai kain tenun motif adat. Nilai limit: Rp391.000. Uang jaminan: Rp117.000
10. 3 helai kain tenun. Nilai limit: Rp165.000. Uang jaminan: Rp50.000
11. 1 helai kain tenun. Nilai limit: Rp240.000. Uang jaminan: Rp72.000
12. 4 helai batik tulis. Nilai limit: Rp549.000. Uang jaminan: Rp165.000
13. 1 helai kain tenun. Nilai limit: Rp274.000. Uang jaminan: Rp82.000
14. 5 helai kain tradisional. Nilai limit: Rp1.029.000. Uang jaminan: Rp309.000
15. 1 kemeja batik (ukuran XL) dan 1 kaos berkerah (ukuran XXL). Nilai limit: Rp398.000. Uang jaminan: Rp119.000
16. 1 helai kain tenun motif NTT. Nilai limit: Rp343.000. Uang jaminan: Rp103.000
17. 5 helai kain khas daerah. Nilai limit: Rp343.000. Uang jaminan: Rp103.000
18. 2 helai kain batik. Nilai limit: Rp446.000. Uang jaminan: Rp134.000
19. 1 helai kain jumputan. Nilai limit: Rp446.000. Uang jaminan: Rp134.000
20. 3 helai kain batik. Nilai limit: Rp172.000. Uang jaminan: Rp52.000
21. 1 helai kain batik. Nilai limit: Rp309.000. Uang jaminan: Rp93.000
22. 1 helai kain batik. Nilai limit: Rp686.000. Uang jaminan: Rp206.000
23. 1 helai jilbab bertuliskan Buttonscarves dan 1 helai kain batik. Nilai limit (Paket): Rp286.000. Uang jaminan: Rp86.000
24. 1 helai kain tenun NTT. Nilai limit: Rp240.000. Uang jaminan: Rp72.000
25. 1 helai kain tenun. Nilai limit: Rp240.000. Uang jaminan: Rp72.000
26. 2 helai kain batik. Nilai limit: Rp240.000. Uang jaminan: Rp72.000
27. 2 helai kain batik. Nilai limit: Rp206.000. Uang jaminan: RP62.000
28. 4 helai kain batik. Nilai limit: Rp343.000. Uang jaminan: Rp103.000
29. 5 helai kain tenun. Nilai limit: Rp309.000. Uang jaminan: Rp93.000
30. 2 helai jilbab bertuliskan Buttonscarves. Nilai limit: Rp386.000. Uang jaminan: Rp116.000
31. 1 buah sepatu Adidas Running (ukuran 39,5). Nilai limit: Rp571.000. Uang jaminan: Rp171.000

– Objek Eletronik :
1. 1 buah alat pemanggang bertuliskan Kris Oven toaster. Nilai limit: Rp293.000. Uang jaminan: Rp88.000
2. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp1.000.000. Nilai limit: Rp980.000. Uang jaminan: Rp294.000
3. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp2.000.000. Nilai limit: Rp1.960.000. Uang jaminan: Rp588.000
4. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp1.000.000. Nilai limit: Rp980.000. Uang jaminan: Rp294.000
5. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp500.000. Nilai limit: Rp490.000. Uang jaminan: Rp147.000
6. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp500.000. Nilai limit: Rp490.000. Uang jaminan: Rp147.000
7. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp500.000. Nilai limit: Rp490.000. Uang jaminan: Rp147.000
8. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp1.500.000. Nilai limit: Rp1.470.000. Uang jaminan: Rp441.000

– Objek Aksesori dan Paket :
1. 1 buah pulpen bertuliskan Montblanc. Nilai limit: Rp5.488.000. Uang jaminan: Rp1.646.000
2. 1 buah mesin penggiling kopi dan 1 set pecah belah berisi 6 cangkir (1 cangkir dalam kondisi pecah). Nilai limit (paket): Rp940.000. Uang jaminan: Rp282.000
3. 1 buah meja kecil. Nilai limit: Rp206.000. Uang jaminan: Rp62.000
4. 1 paket parcel sabun dan pecah belah. Nilai limit: Rp686.000. Uang jaminan: Rp206.000
5. 1 paket parcel hiasan vas. Nilai limit: Rp1.372.000. Uang jaminan: Rp412.000
6. 1 paket hiasan gelas kaca. Nilai limit: Rp686.000. Uang jaminan: Rp206.000
7. 1 korek api bertuliskan Zippo dan 1 tempat rokok. Nilai limit (paket): Rp624.000. Uang Limit: Rp187.000
8. 1 reed diffuser bertuliskan Succa 50 ml dan 1 helai kain batik. Nilai limit (paket): Rp248.000. Uang jaminan: Rp74.000
9. 1 buah batu giok. Nilai limit: Rp343.000. Uang jaminan: Rp103.000
10. 1 buah dompet. Nilai limit: Rp1.029.000. Uang jaminan: Rp309.000
11. 1 buah tas ransel, 1 buah sarung, 1 buah botol minum, 1 potong celana, 3 potong baju, dan 1 set mangkok. Nilai limit (paket): Rp274.000. Uang jaminan: Rp82.000
12. 1 helai kain batik dan 1 set coffee dripper. Nilai limit (paket): Rp264.000. Uang jaminan: Rp79.000
13. 1 helai kain batik, 1 kartu elektronik dengan saldo Rp25.000, 1 buah tempat masker, dan 1 helai jilbab bertuliskan Buttonscarves. Nilai limit (paket): Rp363.000. Uang jaminan: Rp109.000
14. 4 helm (ukuran XS, S, dan M) dan 1 satu tas ransel. Nilai limit (paket): Rp21.373.000. Uang jaminan: Rp6.412.000
15. Logam Mulia seberat 0,01 gram dan 1 tempat makan. Nilai limit (paket): Rp107.000. Uang jaminan: Rp32.000
16. Emas ANTAM seberat 35 gram. Nilai limit: Rp36.390.000. Uang jaminan: Rp10.917.000

Syarat dan Ketentuan Lelang sebagai berikut :
Kegiatan lelang akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi lelang (open bidding) yang dapat diakses pada laman https://portal.lelang.go.id. Adapun tata cara mengikuti lelang dapat dilihat secara terperinci pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada laman tersebut. Masyarakat juga perlu memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan lelang, sebagai berikut:

1. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada akun tersebut diatas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermaterai cukup dalam 1 (satu) file.

2. Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang melalui nomor virtual account (VA) masing-masing.

3. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual dan disetor sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

4. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke Kas Negara.

5. Pemenang yang telah melunasi pembayarannya dapat mengambil barang lelang di Kantor Pusat DJKN dengan menyertakan bukti pelunasan/kuitansi pelunasan dari Bendahara Pengeluaran KPKNL Jakarta III dan fotokopi KTP.

6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.

7. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala kondisi dan status objek, konsekuensi biaya dan/atau pajak tertunggak atas objek lelang, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kendala dalam proses pasca-lelang.

8. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek dan segala konsekuensinya sebagai bagian dari proses lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan lelang dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui tautan https://portal.lelang.go.id/kantor/49/KPKNL-Jakarta-III.html atau menghubungi narahubung Direktorat PKN DJKN atau KPKNL Jakarta III pada nomor 088804115423. (tugas)

Tags: Direktur Gratifikasi dan Pelayanan PublikJubir KPKKPKLelang Objek Gratifikasi

Related Posts

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 
NASIONAL

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan
NASIONAL

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12
NASIONAL

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 
HUKRIM

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Sekjen dan Dirjen Tata Ruang diantaranya
NASIONAL

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Sekjen dan Dirjen Tata Ruang diantaranya

Next Post
Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Anggota DPR Kini Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, ini Penampakannya

Anggota DPR Kini Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, ini Penampakannya

Ruwetnya Penyelesaian Sengketa Proses Pelaksanaan Pemilu

Ruwetnya Penyelesaian Sengketa Proses Pelaksanaan Pemilu

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN-KIS Dijamin Aman saat Mudik Lebaran

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN-KIS Dijamin Aman saat Mudik Lebaran

Tim Samsat Muara Sabak Gelar CRM Sigap dan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Tim Samsat Muara Sabak Gelar CRM Sigap dan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In