• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 10, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • HOME
  • RAGAM
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HOME
  • RAGAM
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
Iklan by Google

KPK akan Lelang 55 Objek Gratifikasi pada 2 Mei 2025, Ajak Partisipasi Langsung Masyarakat, Ini Daftarnya

R3daksi by R3daksi
30 April 2025
in RAGAM
Reading Time: 4 mins read
0
KPK akan Lelang 55 Objek Gratifikasi pada 2 Mei 2025, Ajak Partisipasi Langsung Masyarakat, Ini Daftarnya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Wilayah 3 Kementerian Keuangan, akan melaksanakan lelang terbuka secara daring terhadap 55 objek gratifikasi pada 2 Mei 2025 mendatang.

Barang-barang tersebut terdiri atas berbagai jenis mulai dari; tas, helm, kain, perangkat elektronik, aksesori, hingga logam mulia.

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto mengatakan kegiatan lelang ini sebagai wujud kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pencegahan korupsi atas objek gratifikasi, yang telah ditetapkan menjadi milik negara.

Iklan by Google

“Melalui mekanisme lelang, KPK mendorong pengembalian nilai ekonomis dari barang-barang tersebut ke kas negara secara transparan dan akuntabel,” kata Arif.

Selain itu, keterlibatan langsung masyarakat juga berperan penting dalam pelaksanaan lelang ini. Lanjut Arif, hal ini sebagai salah satu bentuk partisipasi aktif publik dalam pemberantasan korupsi.

“Untuk itu KPK mengajak masyarakat untuk ikut dalam lelang objek gratifikasi ini sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam penerimaan negara melalui upaya pencegahan korupsi, khususnya dari lelang barang-barang gratifikasi,” tutup Arif.

Adapun 55 objek gratifikasi yang akan lelang terdiri atas berbagai jenis barang, meliputi;
– Objek Tidak Bergerak :
1. 1 buah topi Rote dan 1 helai kain khas Rote. Nilai limit (paket): Rp199.000. Uang jaminan: Rp60.000.
2. 2 helai kain batik. Nilai limit: Rp206.000. Uang jaminan: Rp62.000
3. 1 helai Kain Batik. Nilai limit: Rp103.000. Uang jaminan: Rp31.000
4. 1 helai kain batik dan 1 kemeja batik (ukuran L). Nilai limit (Paket): Rp150.000. Uang jaminan: Rp45.000
5. 1 helai scarf bertuliskan Pleats Please Issei Miyake. Nilai limit: Rp2.293.000. Uang jaminan: Rp688.000
6. 1 helai kain batik dan 1 kemeja batik. Nilai limit: Rp171.000. Uang jaminan: Rp51.000
7. 1 buah sajadah. Nilai limit: Rp127.000. Uang jaminan: Rp38.000
8. 1 helai kain batik. Nilai limit: Rp172.000. Uang jaminan: Rp52.000
9. 1 helai kain adat dan 5 helai kain tenun motif adat. Nilai limit: Rp391.000. Uang jaminan: Rp117.000
10. 3 helai kain tenun. Nilai limit: Rp165.000. Uang jaminan: Rp50.000
11. 1 helai kain tenun. Nilai limit: Rp240.000. Uang jaminan: Rp72.000
12. 4 helai batik tulis. Nilai limit: Rp549.000. Uang jaminan: Rp165.000
13. 1 helai kain tenun. Nilai limit: Rp274.000. Uang jaminan: Rp82.000
14. 5 helai kain tradisional. Nilai limit: Rp1.029.000. Uang jaminan: Rp309.000
15. 1 kemeja batik (ukuran XL) dan 1 kaos berkerah (ukuran XXL). Nilai limit: Rp398.000. Uang jaminan: Rp119.000
16. 1 helai kain tenun motif NTT. Nilai limit: Rp343.000. Uang jaminan: Rp103.000
17. 5 helai kain khas daerah. Nilai limit: Rp343.000. Uang jaminan: Rp103.000
18. 2 helai kain batik. Nilai limit: Rp446.000. Uang jaminan: Rp134.000
19. 1 helai kain jumputan. Nilai limit: Rp446.000. Uang jaminan: Rp134.000
20. 3 helai kain batik. Nilai limit: Rp172.000. Uang jaminan: Rp52.000
21. 1 helai kain batik. Nilai limit: Rp309.000. Uang jaminan: Rp93.000
22. 1 helai kain batik. Nilai limit: Rp686.000. Uang jaminan: Rp206.000
23. 1 helai jilbab bertuliskan Buttonscarves dan 1 helai kain batik. Nilai limit (Paket): Rp286.000. Uang jaminan: Rp86.000
24. 1 helai kain tenun NTT. Nilai limit: Rp240.000. Uang jaminan: Rp72.000
25. 1 helai kain tenun. Nilai limit: Rp240.000. Uang jaminan: Rp72.000
26. 2 helai kain batik. Nilai limit: Rp240.000. Uang jaminan: Rp72.000
27. 2 helai kain batik. Nilai limit: Rp206.000. Uang jaminan: RP62.000
28. 4 helai kain batik. Nilai limit: Rp343.000. Uang jaminan: Rp103.000
29. 5 helai kain tenun. Nilai limit: Rp309.000. Uang jaminan: Rp93.000
30. 2 helai jilbab bertuliskan Buttonscarves. Nilai limit: Rp386.000. Uang jaminan: Rp116.000
31. 1 buah sepatu Adidas Running (ukuran 39,5). Nilai limit: Rp571.000. Uang jaminan: Rp171.000

– Objek Eletronik :
1. 1 buah alat pemanggang bertuliskan Kris Oven toaster. Nilai limit: Rp293.000. Uang jaminan: Rp88.000
2. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp1.000.000. Nilai limit: Rp980.000. Uang jaminan: Rp294.000
3. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp2.000.000. Nilai limit: Rp1.960.000. Uang jaminan: Rp588.000
4. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp1.000.000. Nilai limit: Rp980.000. Uang jaminan: Rp294.000
5. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp500.000. Nilai limit: Rp490.000. Uang jaminan: Rp147.000
6. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp500.000. Nilai limit: Rp490.000. Uang jaminan: Rp147.000
7. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp500.000. Nilai limit: Rp490.000. Uang jaminan: Rp147.000
8. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp1.500.000. Nilai limit: Rp1.470.000. Uang jaminan: Rp441.000

– Objek Aksesori dan Paket :
1. 1 buah pulpen bertuliskan Montblanc. Nilai limit: Rp5.488.000. Uang jaminan: Rp1.646.000
2. 1 buah mesin penggiling kopi dan 1 set pecah belah berisi 6 cangkir (1 cangkir dalam kondisi pecah). Nilai limit (paket): Rp940.000. Uang jaminan: Rp282.000
3. 1 buah meja kecil. Nilai limit: Rp206.000. Uang jaminan: Rp62.000
4. 1 paket parcel sabun dan pecah belah. Nilai limit: Rp686.000. Uang jaminan: Rp206.000
5. 1 paket parcel hiasan vas. Nilai limit: Rp1.372.000. Uang jaminan: Rp412.000
6. 1 paket hiasan gelas kaca. Nilai limit: Rp686.000. Uang jaminan: Rp206.000
7. 1 korek api bertuliskan Zippo dan 1 tempat rokok. Nilai limit (paket): Rp624.000. Uang Limit: Rp187.000
8. 1 reed diffuser bertuliskan Succa 50 ml dan 1 helai kain batik. Nilai limit (paket): Rp248.000. Uang jaminan: Rp74.000
9. 1 buah batu giok. Nilai limit: Rp343.000. Uang jaminan: Rp103.000
10. 1 buah dompet. Nilai limit: Rp1.029.000. Uang jaminan: Rp309.000
11. 1 buah tas ransel, 1 buah sarung, 1 buah botol minum, 1 potong celana, 3 potong baju, dan 1 set mangkok. Nilai limit (paket): Rp274.000. Uang jaminan: Rp82.000
12. 1 helai kain batik dan 1 set coffee dripper. Nilai limit (paket): Rp264.000. Uang jaminan: Rp79.000
13. 1 helai kain batik, 1 kartu elektronik dengan saldo Rp25.000, 1 buah tempat masker, dan 1 helai jilbab bertuliskan Buttonscarves. Nilai limit (paket): Rp363.000. Uang jaminan: Rp109.000
14. 4 helm (ukuran XS, S, dan M) dan 1 satu tas ransel. Nilai limit (paket): Rp21.373.000. Uang jaminan: Rp6.412.000
15. Logam Mulia seberat 0,01 gram dan 1 tempat makan. Nilai limit (paket): Rp107.000. Uang jaminan: Rp32.000
16. Emas ANTAM seberat 35 gram. Nilai limit: Rp36.390.000. Uang jaminan: Rp10.917.000

Iklan by Google

Syarat dan Ketentuan Lelang sebagai berikut :
Kegiatan lelang akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi lelang (open bidding) yang dapat diakses pada laman https://portal.lelang.go.id. Adapun tata cara mengikuti lelang dapat dilihat secara terperinci pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada laman tersebut. Masyarakat juga perlu memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan lelang, sebagai berikut:

1. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada akun tersebut diatas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermaterai cukup dalam 1 (satu) file.

2. Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang melalui nomor virtual account (VA) masing-masing.

3. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual dan disetor sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

4. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke Kas Negara.

5. Pemenang yang telah melunasi pembayarannya dapat mengambil barang lelang di Kantor Pusat DJKN dengan menyertakan bukti pelunasan/kuitansi pelunasan dari Bendahara Pengeluaran KPKNL Jakarta III dan fotokopi KTP.

6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.

7. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala kondisi dan status objek, konsekuensi biaya dan/atau pajak tertunggak atas objek lelang, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kendala dalam proses pasca-lelang.

8. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek dan segala konsekuensinya sebagai bagian dari proses lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan lelang dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui tautan https://portal.lelang.go.id/kantor/49/KPKNL-Jakarta-III.html atau menghubungi narahubung Direktorat PKN DJKN atau KPKNL Jakarta III pada nomor 088804115423. (tugas)

Iklan by Google
Tags: Direktur Gratifikasi dan Pelayanan PublikJubir KPKKPKLelang Objek Gratifikasi

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Arief dan Kajari Batanghari Ikut Penandatanganan MoU Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bupati Fadhil Arief dan Kajari Batanghari Ikut Penandatanganan MoU Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 Digelar di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional

Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 Digelar di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional

Bupati Fadhil Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke 80 di Kabupaten Batang Hari

Bupati Fadhil Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke 80 di Kabupaten Batang Hari

Warga RT 13 Kenali Asam Gelar Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhsan, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Warga RT 13 Kenali Asam Gelar Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhsan, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Bupati Fadhil Harap Batang Hari Jadi Tumpuan Swasembada Pangan di Provinsi Jambi

Bupati Fadhil Harap Batang Hari Jadi Tumpuan Swasembada Pangan di Provinsi Jambi

Heboh Penemuan Mayat Pria di Dekat SPBU Simpang Pulai Kota Jambi

Heboh Penemuan Mayat Pria di Dekat SPBU Simpang Pulai Kota Jambi

Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris: Kita Perbaiki Tata Kelola Keuangan dengan Baik

Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris: Kita Perbaiki Tata Kelola Keuangan dengan Baik

Bupati Fadhil Arief Resmi Buka Camping Bareng Se-Sumatra V, Batang Hari Jadi Magnet Wisata Komunitas Nasional

Bupati Fadhil Arief Resmi Buka Camping Bareng Se-Sumatra V, Batang Hari Jadi Magnet Wisata Komunitas Nasional

Paripurna Jawab Pandangan Fraksi DPRD Tanjabtim, Tegaskan Komitmen Lingkungan, Investasi Ramah, dan Tata Kelola BUMD Profesional

Paripurna Jawab Pandangan Fraksi DPRD Tanjabtim, Tegaskan Komitmen Lingkungan, Investasi Ramah, dan Tata Kelola BUMD Profesional

  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • RAGAM
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In