Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendukung dan mengingatkan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, salah satunya dengan berbasis pada data Monitoring Center For Prevention (MCP).
“Untuk mencegah tindak pidana korupsi, KPK tegaskan agar pemerintah daerah berkomitmen terus melakukan perbaikan 8 (delapan) area Monitoring Center For Prevention (MCP),”kata Budi Prasetyo Juru KPK menyampaikan ke media, Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, ia menyampaikan aset pemda harus dikelola dengan tertib dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, mulai dari sertifikasinya, pengelolaannya, hingga pemanfaatannya, sehingga aset tidak mangkrak ataupun dikuasi pihak-pihak lain.
“Aset yang dikelola dengan baik dapat meningkatkan pendapatan daerah, dan menjadi salah satu sumber untuk pembiayaan pemda. Aset milik pemda agar terus didata, ditertibkan dan ditarik dari pihak lain,”ujarnya
Adapun 8 (delapan) area MCP yaitu : Perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengadaan barang dan jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisasi pajak daerah, Manajemen aset daerah, dan Tata kelola keuangan daerah.
Masyarakat diharapkan partisipasi aktif, apabila menemukan kecurangan bisa melaporkan melalui jaga.kpk.go.id. (tugas).