• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
9 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi

Photo : Prasward Nugroho Mantan Penyidik Senior KPK

Jakarta – Dalam sepekan dibulan Nopember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada kepala daerah berturut-turut .

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK pada tanggal 3 Nopember 2025, di Provinsi Riau menangkap dan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dan dua orang lainya.

Selang beberapa hari pada tanggal, 7 Nopember 2025, Tim KPK melakukan OTT kembali, kali ini di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dan menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 3 orang lainya sebagai tersangka.

Terkait OTT yang dilakukan KPK tersebut tidak luput mendapat perhatian dari mantan penyidik senior KPK, Prasward Nugroho.

Menanggapi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Pertama, ini adalah kedua kalinya OTT Kepala Daerah dalam minggu ini yang dilakukan oleh KPK. Hal ini menandakan dua isu. Klaim OTT kampungan ternyata tidak terbukti, karena nyatanya masih efektif dalam mengungkap skandal korupsi besar di daerah.

“Siapa yang berani mengatakan bahwa dua korupsi yang diungkap belakangan adalah hal remeh? Pada sisi lain, ini adalah kondisi darurat korupsi daerah yang memerlukan penanganan yang tidak biasa,”kata Prasward Nugroho menyampaikan kepada wartawan, Minggu (9/11/2025) dalam rilisnya.

Lanjut ia menyampaikan ada yang salah dalam pengelolaan alokasi anggaran dan manajemen di daerah sehingga Kepala Daerah terus menjadi pelaku kejahatan. Ini persoalan yang harus diselesaikan secara tuntas.

Kedua, untuk itu, Presiden perlu mengambil langkah radikal untuk membenahi daerah. Presiden harus memerintahkan seluruh pihak untuk stop mengambil keuntungan daerah dan merong-rong Kepala Daerah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan Non-Budgeter.

“Ini adalah akumulasi dari keserakahan pribadi dan tidak hentinya adanya permintaan kepada Kepala Daerah,”ujarnya.

Ketiga, dua korupsi ini terkait “tekanan” terhadap internal pegawai pemerintahan sehingga harusnya menjadi evaluasi dalam sistem tata kelola pemerintahan.

“Jangan sampai adanya kewenangan tanpa batas sehingga membuat Kepala Daerah terus dapat menekan bawahannya. Pola check and balance berjenjang harus diwujudkan yang salah satunya berupa pertanggungjawaban berjenjang dari inspektorat,”tegasnya. (tugas)

Tags: KPKMantan Penyidik KPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)OTT Kepala DaerahPrasward Nugraha

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Next Post
Berhasil Di temukan Balita 4 Tahun Asal Kota Makasar,(Sulawesi Selatan )Tepatnya Kota Soppeng

Berhasil Di temukan Balita 4 Tahun Asal Kota Makasar,(Sulawesi Selatan )Tepatnya Kota Soppeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Larang 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku

KPK Geledah dan Lakukan Penyitaan Terkait Kasus Korupsi di Bank BJB

Kado Paskah, Gubernur Al Haris Bantu Pembangunan GPIB Marturia 2 Jambi

Kado Paskah, Gubernur Al Haris Bantu Pembangunan GPIB Marturia 2 Jambi

DPRD Kota Jambi Usulkan Tiga Nama Untuk PJ Walikota

DPRD Kota Jambi Usulkan Tiga Nama Untuk PJ Walikota

Menteri Desa PDT  tegaskan Tidak Boleh Kurang 20 Persen Dana Desa Digunakan untuk Ketahanan Pangan

Menteri Desa PDT  tegaskan Tidak Boleh Kurang 20 Persen Dana Desa Digunakan untuk Ketahanan Pangan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In