Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN periodik tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74%.
Adapun jumlah tersebut terdiri dari penyelenggara negara baik Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif dan BUMN/BUMD
Pada Bidang EKSEKUTIF, yang belum melaporkan sejumlah 81.344 dari total 333.734.
Pada bidang LEGISLATIF, yang belum melaporkan sejumlah 9.104 dari total 20.752.
Pada bidang YUDIKATIF, yang belum melaporkan sejumlah 464 dari total 18.046.
Pada BUMN/BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899.
“KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum lapor tersebut, agar segera melaporkannya secara online, melalui laman elhkpn.kpk.go.id,”kata Budi Prastyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Kamis (6/3/2025).
Lanjut ia, KPK mengingatkan bagi yang belum melaporkan LHKPN batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025.
Selanjutnya setiap LHKPN yang disampaikan akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.
Tim LHKPN juga intens melakukan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan LHKPN di berbagai Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD.
Sehingga kewajiban pelaporan LHKPN dapat terpenuhi tepat waktu dan lengkap dalam pengisiannya.
“KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN ini,”imbuhnya. (tugas)