Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang kasus (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dilakukan oleh tersangka Saturi (ST) selaku Anggota DPR RI periode 2019 s.d. 2024, pada hari Selasa (4/11/2025).
Adapun barang bukti yang disita oleh Penyidik berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan, 2 Mobil Ambulance, 2 (dua) unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda
“Penyitaan dilakukan di Cirebon Jawa Barat, karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini. Dimana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 milyar,”jelas Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Rabu (5/11/2025) dalam rilisnya.
Lebih lanjut Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif Penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum.
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini KPK telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada tahun 2020, 2021, dan 2022. (tugas)











