Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim tahun 2013-2018.
“KPK menyampaikan penahanan terhadap Sdri. DDW selaku Ketua Kadin Kaltim terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji izin usaha pertambangan (IUP),”kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Lanjut Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yaitu:
1. Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2008 – 2018 dan 2019 – 2024. (
2. Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari Sdr. AFI
3. Rudy Ong Chandra (ROC) selaku wiraswasta atau Komisaris PT SJK PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).
Asep Guntur menerangkan Tersangka Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kalimantan Timur, KPK telah menghentikan proses penyidikannya, karena meninggal dunia.
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” jelasnya.
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Pada Juni 2014, diawali Sdr. ROC yang bermaksud mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui koleganya yakni Sdr.IC dan Sdr.
SUG selaku makelar.
Pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Sdri.
DDW meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 (enam) IUP yang dimaksudkan dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh Sdr. AFI.
Dalam proses selanjutnya, Sdri. DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Sdr. ROC yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP milik Sdr. ROC
Kemudian, Sdri. DDW mengatakan, sebelumnya Sdr. IC telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP milik Sdr. ROC sebesar Rp1,5 miliar, N
namun, Sdri. DDW menolak dan meminta harga “penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari “harga penebusan” awal
Kedua pihak akhirnya menyepakati harga “penebusan” tersebut. Sdri. DDW dan Sdr. ROC bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, dimana Sdri. DDW melalui Sdr. IC menerima uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, dan uang Rp500 juta dalam pecahan Dollar Singapura melalui Sdr. SUG
Setelah terjadi transaksi dimaksud, Sdr. ROC melalui Sdr. IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Sdr. DDW yang diantarkan oleh Sdr. IJ (tidak dibacakan – Imas Julia) selaku babysitter Sdri. DDW.
Selanjutnya setelah transaksi selesai, Sdri. DDW kemudian meminta fee tambahan kepada Sdr. ROC melalui Sdr. SUG. Namun, Sdr. ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari Sdri. DDW itu.
“Atas perbuatannya, Tersangka DDW dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidans,”ujar Asep Guntur
Terkait kasus ini Asep Guntur menyampaikan poses perizinan kerap menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Modus yang muncul antara lain; suap untuk mempercepat terbitnya izin, pemberian fasilitas kepada pihak tertentu agar mendapatkan izin di luar prosedur, hingga adanya penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
“Sepanjang tahun 2004 s.d 11 Agustus 2025, KPK mencatat tindak pidana korupsi dengan modus suap/gratifikasi menjadi kasus yang paling banyak ditangani, yaitu sejumlah 1.068 perkara (62%) dari total 1.709 perkara,”terangnya.
Melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU), KPK juga telah meluncurkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek), yang dirancang agar dunia usaha dapat bertumbuh dalam ekosistem yang adil dan bersih dari konflik kepentingan.
“KPK terus melakukan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pada sektor ini sebagai pemantik langkah pencegahan korupsi pada sektor pertambangan agar tidak dikuasai oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dengan cara-cara yang melanggar hukum,”imbuhnya. (tugas)











