• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 September 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim tahun 2013-2018.

“KPK menyampaikan penahanan terhadap Sdri. DDW selaku Ketua Kadin Kaltim terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji izin usaha pertambangan (IUP),”kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Lanjut Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yaitu:
1. Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2008 – 2018 dan 2019 – 2024. (
2. Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari Sdr. AFI
3. Rudy Ong Chandra (ROC) selaku wiraswasta atau Komisaris PT SJK PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).

Asep Guntur menerangkan Tersangka Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kalimantan Timur, KPK telah menghentikan proses penyidikannya, karena meninggal dunia.

“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” jelasnya.

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Pada Juni 2014, diawali Sdr. ROC yang bermaksud mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui koleganya yakni Sdr.IC dan Sdr.
SUG selaku makelar.

Pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Sdri.
DDW meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 (enam) IUP yang dimaksudkan dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh Sdr. AFI.

Dalam proses selanjutnya, Sdri. DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Sdr. ROC yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP milik Sdr. ROC

Kemudian, Sdri. DDW mengatakan, sebelumnya Sdr. IC telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP milik Sdr. ROC sebesar Rp1,5 miliar, N
namun, Sdri. DDW menolak dan meminta harga “penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari “harga penebusan” awal

Kedua pihak akhirnya menyepakati harga “penebusan” tersebut. Sdri. DDW dan Sdr. ROC bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, dimana Sdri. DDW melalui Sdr. IC menerima uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, dan uang Rp500 juta dalam pecahan Dollar Singapura melalui Sdr. SUG

Setelah terjadi transaksi dimaksud, Sdr. ROC melalui Sdr. IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Sdr. DDW yang diantarkan oleh Sdr. IJ (tidak dibacakan – Imas Julia) selaku babysitter Sdri. DDW.

Selanjutnya setelah transaksi selesai, Sdri. DDW kemudian meminta fee tambahan kepada Sdr. ROC melalui Sdr. SUG. Namun, Sdr. ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari Sdri. DDW itu.

“Atas perbuatannya, Tersangka DDW dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidans,”ujar Asep Guntur

Terkait kasus ini Asep Guntur menyampaikan poses perizinan kerap menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Modus yang muncul antara lain; suap untuk mempercepat terbitnya izin, pemberian fasilitas kepada pihak tertentu agar mendapatkan izin di luar prosedur, hingga adanya penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan

“Sepanjang tahun 2004 s.d 11 Agustus 2025, KPK mencatat tindak pidana korupsi dengan modus suap/gratifikasi menjadi kasus yang paling banyak ditangani, yaitu sejumlah 1.068 perkara (62%) dari total 1.709 perkara,”terangnya.

Melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU), KPK juga telah meluncurkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek), yang dirancang agar dunia usaha dapat bertumbuh dalam ekosistem yang adil dan bersih dari konflik kepentingan.

“KPK terus melakukan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pada sektor ini sebagai pemantik langkah pencegahan korupsi pada sektor pertambangan agar tidak dikuasai oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dengan cara-cara yang melanggar hukum,”imbuhnya. (tugas)

Tags: Dayang Donna WalfiariesJuru Bicara KPKKasus KorupsiKasus Korupsi Izin Tambang (IUP)Ketua Kadin KaltimKPKPenahanan TersangkaPenyidik KPKPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Next Post
Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkab Batanghari Jalankan Pembangunan Islamic Center Tahap II

Pemkab Batanghari Jalankan Pembangunan Islamic Center Tahap II

Realisasi PAD Masih Rendah, Dinas Perikanan Merangin akan Jual ikan Hasil Pembesaran 

Realisasi PAD Masih Rendah, Dinas Perikanan Merangin akan Jual ikan Hasil Pembesaran 

Halal Bihalal Terakhir, Edi Purwanto Ucapkan Permintaan Maaf

Halal Bihalal Terakhir, Edi Purwanto Ucapkan Permintaan Maaf

Tips Berkendara Sepeda Motor Tetap Gaya

Tips Berkendara Sepeda Motor Tetap Gaya

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In