• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Maret 25, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Perjanjian Jual Beli Gas

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 Oktober 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Perjanjian Jual Beli Gas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Hendi Prio Santoso (HPS) mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN)

tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas tahun 2017-2021.

READ ALSO

‎Bupati dan Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Pengamanan Takbiran dan Ikuti Zoom Metting Pemantauan Sitkamtibmas Malam Lebaran 1447 H. ‎ ‎

‎Polda Jambi memberikan himbauan kepada Masyarakat dalam menyambut Malam Takbir Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

“Pada kesempatan ini, KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008 – 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,”kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan ke media, Rabu (1/10/2025) di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Lanjut, Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dalam perkara yang sama, pada 11 April 2025 KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka, yaitu :
1) Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT. Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2006 s.d 2023.

2) Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT. PGN tahun 2016 -2019.

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Sekitar tahun 2017, PT. Inti Alasindo Energy (IAE) atau PT Isar Gas (IG) yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan

Kemudian Sdr. Iswan Ibrahim (ISW)
selaku Komisaris PT. Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2006 s.d 2023 meminta Sdr. Arso Sadewo (AS)
selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT. PT Isar Gas (IG) atau PT. Inti Alasindo Energy (IAE) untuk melakukan pendekatan dengan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN)
yang merupakan BUMN bidang usaha niagagas bumi, untuk memuluskan kerjasama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

Kemudian, berdasarkan kedekatan Sdr. Hendi Prio Santoso (HPS) dan Sdr. Yugi Prayanto (YG) mereka bertemu dengan Sdr. Arso Sadewo (AS) untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PTPGN dari PT Inti Alasindo Energy (IAE)

Sebagai bentuk tindaklanjut pertemuan tersebut, Sdr. Arso Sadewo (AS), Sdr.Iswan Ibrahim (ISW), dan Sdr. Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019 (yang sudah ditahan), melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang dimaksud.

Setelah kesepakatan tersebut, Sdr.
Arso Sadewo (AS) memberikan komitmen feesebesar SGD 500.000 kepada Sdr. Hendi Prio Santoso (HPS) di kantornya yang berlokasi di Jakarta

Selanjutnya kemudian, atas komitmen fee tersebut, Sdr. Hendi Prio Santoso (HPS) selaku Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Sdr. Yugi Prayanto (YG) sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Sdr. Arso Sadewo (AS)

Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya KPK melakukan penahanan kepada Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,”jelas Asep Guntur.

Asep Guntur kepada media juga menyampaikan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, tercatat 86,91% rumah tangga di Indonesia menggunakan gas sebagai sumber energi utama untuk kebutuhan dasar sehari-hari.

Oleh karena itu, korupsi di sektor energi ini dapat berpotensi mengganggu rantai pasok dan ketersediaan gas bumi yang langsung berhubungan dengan hajat hidup masyarakat. (tugas).
.

Tags: Asep Guntur RahayuJuru Bicara KPKKasus KorupsiKorupsi Perjanjian Jual Beli GasKPKPenahanan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan EksekusiPT. Perusahaan Gas Negara (PGN)

Related Posts

‎Bupati dan Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Pengamanan Takbiran dan Ikuti Zoom Metting Pemantauan Sitkamtibmas Malam Lebaran 1447 H.  ‎  ‎
HUKRIM

‎Bupati dan Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Pengamanan Takbiran dan Ikuti Zoom Metting Pemantauan Sitkamtibmas Malam Lebaran 1447 H. ‎ ‎

‎Polda Jambi memberikan himbauan kepada Masyarakat dalam menyambut Malam Takbir Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
HUKRIM

‎Polda Jambi memberikan himbauan kepada Masyarakat dalam menyambut Malam Takbir Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ini Tanggapan dari KPK
NASIONAL

Banyak Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, KPK Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah Lewat Kabupaten/Kota Antikorupsi

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
HUKRIM

Tim Penyidik KPK Kembali Geledah di beberapa Lokasi di Cilacap Sita Barang Bukti

KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung
HUKRIM

Tim Penyidik KPK Kembali Geledah di beberapa Lokasi di Rejang Lebong, Sita Uang Tunai 1 Miliar

‎Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Diamankan Polisi
HUKRIM

‎Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Diamankan Polisi

Next Post
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wabup dan Sekda Tanjab Timur Dampingi Abdullah Sani Safari Ramadhan ke Teluk Dawan

Wabup dan Sekda Tanjab Timur Dampingi Abdullah Sani Safari Ramadhan ke Teluk Dawan

Bangun Aparatur Berintegritas, Bupati Tanjabbar Raih Bintang Astha Brata

Bangun Aparatur Berintegritas, Bupati Tanjabbar Raih Bintang Astha Brata

Dana Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Merangin Sudah disalurkan 100 persen, Ini Perinciannya

Dana Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Merangin Sudah disalurkan 100 persen, Ini Perinciannya

Pihak Lapas IIA Jambi Benarkan Ko Apex Dipindahkan ke Lapas Tebo, Tak Hanya itu…

Pihak Lapas IIA Jambi Benarkan Ko Apex Dipindahkan ke Lapas Tebo, Tak Hanya itu…

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In