Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS) terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.
“KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka, yakni Saudara AS selaku Komisaris Utama PT IntiAlasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 s.d. sekarang, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,”kata Asep Guntur Rahayu Plt. Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Lanjut Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan sebelumnya, dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka, yaitu:
1) Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT. IAE (2006 s.d 2023).
2) Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016 s.d 2019).
3) Hendi Prio Santoso (HPS) Selaku Mantan Direktur Utama PT PGN tahun 2009 s.d.2017).
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Sekitar tahun 2017, PT Inti Alasindo Energy atau PT Isar Gas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan
Kemudian Sdr. Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT Inti Alasindo Energy tahun 2006 s.d 2023, meminta Sdr. Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT Inti Alasindo Energi/ PT Inti Alasindo Energi, untuk melakukan pendekatan dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) demi memuluskan kerjasama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Bahwa kemudian, Sdr. Arso Sadewo (AS) yang mengenal Yugi Prayanto (YP) meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso (HPS) mantan Direktur Utama PT PGN tahun 2009 s.d. 2017. Hal ini dikarenakan Yugi Prayanto (YP) merupakan teman dekat Hendi Prio Santoso (HPS)
Berdasarkan kedekatan Hendi Prio Santoso (HPS) dan Yugi Prayanto (YP), maka terjadilah pertemuan dengan Sdr. Yugi Prayanto (YP) untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dari PT Inti Alasindo Energy (IAE)
Sebagai bentuk tindaklanjut pertemuan tersebut, Sdr. Arso Sadewo (AS), Iswan Ibrahim (ISW) dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019 yang sudah ditahan dan sekarang dalam proses persidangan, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang dimaksud.
Setelah kesepakatan tersebut, Sdr. Arso Sadewo (AS) memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Sdr.Hendi Prio Santoso (HPS) di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, Sdr. Sdr.Hendi Prio Santoso (HPS) memberikan. sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Sdr. Yugi Prayanto (YP) sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Sdr. Arso Sadewo (AS)
Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat(1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 JoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 s.d. 09 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,”jelas Asep Guntur Rahayu.
Asep Guntur mengatakan lewat upaya penindakan ini diharapkan menjadi pemantik perbaikan tata kelola niaga gas, agar seluruh proses bisnis dan pelayanan energi berjalan secara bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pada kepentingan masyarakat.
“Tata kelola niaga gas memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional, yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama pada stabilitas pasokan energi,”imbuhnya. (tugas).