Jakarta – Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) menahan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama 2019-2024 terkait kasus dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024.
“KPK menyampaikan informasi secara lengkap tentang penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,”kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Lanjut Asep Guntur menjelaskan,
dimana dalam perkara ini, sebelumny KPK telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka, yaitu :
1) Sdr. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) Menteri Agama periode tahun 2019-2024
2) Ishfah Abidal Aziz (IAA) Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.
“Tersangka YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) danatau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”jelas Asep Guntur
Tersangka Sdr. YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 s.d. 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) CabangGedung Merah Putih KPK,”jelas Asep Guntur
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023/1444 H, pada bulan Mei 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kepada Pemerintah Indonesia.
Kemudian Sdr. Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) mengirimkan surat kepada Sdr. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang bertujuan untuk “memaksimalkan penyerapan kuota tambahan”
Selanjutnya, pada bulan Mei 2023, dalam Rapat Komisi 8 DPR RI dengan Menteri Agama, disepakati kuota tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 dialokasikan untuk jamaah reguler.
Fuad Hasan Masyhur (FHM) kemudian berkomunikasi dengan Sdr. Hilman Latief ( HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut.
Kemudian Hilman Latief ( HL) mengusulkan kepada Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) agar Kuota Haji Tambahan dibagi 92% (kuota reguler) dan 8% (kuota khusus), yang artinya berlainan dengan kesimpulan dalam rapat DPR.
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untukhaji khusus.
Pada akhir Mei 2023, rapat kembali dilakukan antara Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama dengan kesimpulan persetujuan untuk kuota tambahan sebanyak 8.000 tersebut, dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Selanjutnya, diterbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023 yang disusun oleh Sdr. Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama atas arahan Sdr. Ishfah Abidal Aziz (IAA) Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama untukmelonggarkan kebijakan terkait T0 (baru mendaftar, langsung berangkat haji).
Diketahui, sepanjang bulan Mei s.d. Juni 2023, Rizky Fisa Abadi (RFA) melakukan pertemuan dengan Asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota hajikhusus tambahan sebanyak 640 jemaah.
Rizky Fisa Abadi (RFA) kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehinggabisa berangkat langsung tanpa antrean. Ia juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut).
Selanjutnya, Rizky Fisa Abadi (RFA)
memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jamaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visanya menjadi haji khusus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa Rizky Fisa Abadi (RFA) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024/1445 H:
Pada bulan Juni 2023, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia kembali mendapatkan kuota haji tahun 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 jemaah (kuota dasar) dan kuota petugas 2.210.
Kemudian pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yangpanjang hingga 47 tahun.
Selanjutnya pada November 2023,
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun tahun 2024. Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jamaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Kuota ini masih kuota dasar.
Pada awal November, terjadi Rapat Kerja Menteri Agama RI dengan Komisi 8 DPR RI tentang Laporan Pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 serta laporan Menteri Agama tentang Tambahan Kuota Haji Indonesia Tahun1445 H/2024 M.
Dalam Rapat Kerja tersebut disampaikan oleh Menteri Agama bahwa tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92% untuk Reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8% untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600.
Pada November 2023, terdapat komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) bahwa aplikasi e-hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam e-hajj. Kuota ini masih kuota haji dasar (tanpa kuota tambahan).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan/perintah dari Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
Selanjutnya, komunikasi terus dilakukan terkait pembagian 50:50, termasuk rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000.
Ishfah Abidal Aziz (IAA) berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema/cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud, tampak tidak melanggar undang-undang (kesepakatan awal pembagian kuota yakni 92 persen : 8 persen).
Dalam komunikasi tersebut Ishfah Abidal Aziz (IAA) menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menteri Agama.
Pada November 2023, dilakukan pertemuan antara Forum SATHU yang diinisiasi oleh Fuad Hasan Masyhur (FHM) dengan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
Pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa pengurus Asosiasi PIHK yang tergabung dalam ForumSATHU. Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan ForumSATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8%.
Pada November 2023, Rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati anggaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) menggunakan dasar perhitungan kuota sebesar 241.000 (sudah termasuk kuota tambahan) dengan pembagian untuk kuota haji reguler menjadi 221.720 (92%) dan haji khusus sebesar 19.280 (8%). Dalam rapat tersebut, BPKH menyanggupi biaya haji berdasarkan pembagian skema tersebut (92:8).
Hal ini sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang berbunyi: ”Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.”
Saat itu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
menyampaikan kepada Hilman Latief ( HL) terkait keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi 50:50 sehingga kuo tatambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000.
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) juga meminta Hilman Latief ( HL) untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota hajitambahan dengan skema dibagi dua (50:50).
Selanjutnya, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Pihak Arab Saudi memasukkan Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kedalam aplikasi e-Hajj sehingga total kuota haji Indonesia secara keseluruhan menjadi 241.000 (masih digabung, tidak ada pemisahan kuota).
Kemudian pada sekitar akhir November 2023, Ishfah Abidal Aziz (IAA) meminta kepada Kantor Urusan Haji di Jeddah agar meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota menjadi skema 50:50.
Atas permintaan itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta surat dari Kementerian Agama RI. Ini merupakan awal permintaan pembagian kuota 50:50 dari Kemenag ke Kemenhaj Arab Saudi.
Pada awal Desember 2023, Ishfah Abidal Aziz (IAA) melakukan komunikasi dengan salahsatu Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema haji reguler dengan kuota tambahan reguler 50%. (Sampai dengan waktu ini belum ada dasar aturan pembagiankuota tambahan 50:50, pembagian masih mengacu pada hasivlrapat Komisi 8 tanggal 27 November 2023 yang menyepakati pembagian kuota 92:8).
Pada pertengahan Desember 2023
Ishfah Abidal Aziz (IAA) berkomunikasi dengan StafTeknis Kantor Haji Jeddah meminta untuk menerjemahkan ke dalam bahasa Arab, poin-poin yang akan dibicarakan dalam pertemuan yang akan dilaksanakan antara Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dengan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, dimana salah satu poinnya adalah terhadap kuota asal 221.000.
Menteri Agama meminta penetapan alokasi 92% atau 203.320 jemaah untuk haji reguler dan 8% atau 17.680 jemaah untuk hajik husus.
Sedangkan terhadap kuota tambahan 20.000, penetapan alokasiadalah 50% (10.000 jemaah) untuk haji reguler dan 50% (10.000 jemaah) untuk haji khusus. Poin ini menunjukkan bahwa inisiatif permintaan pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 merupakan permintaan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
Kemudian dilakukan pertemuan antara Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
dengan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, yang membahas salah satu poinnya bahwa “Menteri Agama meminta terhadap kuota tambahan, penetapan alokasi 50% (10.000) untuk haji reguler dan 50% (10.000) untuk haji khusus”.
Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi 50% (10.000) untuk haji reguler dan 50% (10.000) untuk haji khusus.
Namun, keputusan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menteri Agama ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; hanya orang-tertentu saja yang mengetahui adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 ini.
Keputusan Menteri Agama ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Pasal 64 ayat 2 yang berbunyi: ”Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. ”Selain itu, kesepakatan juga tidak sesuai dengan hasil Rapat Panjaantara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada tanggal 27 November 2023.
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kemudian mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang salah satu poinnya menekankan bahwa total jamaah haji Indonesia sebanyak 241.000, yang dibagi menjadi 2 bagian, yaitu kuota regular sebanyak 213.320 jamaah dan kuotahaji khusus sebanyak 27.680 jamaah (artinya untuk kuota tambahan sudah dibagi menjadi 50:50).
Pada awal Januari 2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus keruangannya. Ia mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Nilai fee disepakati sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
Kemudian dilakukan Penandatanganan MoU antara kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Agama, yang didalamnya terdapat putusan diantaranya jumlah kuota jemaah haji yang datang melaluiKantor Urusan Haji (haji reguler) sebanyak 213.320 jemaah.
Sedangkan jumlah jemaah yang datang melalui perusahaan pariwisata (Haji Khusus) dan di bawah pengawasan langsung Kantor Urusan Haji sebanyak 27.680 jemaah. Pembagian kuota di atas menggunakan skema pembagian kuotahaji 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Pada tanggal Januari 2024, terbit Keppres Nomor 6 Tahun 2024tentang BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang mencantumkan nilai manfaat dengan masih mengacu pada hasil Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada November 2023, dimana perhitungan kuota tambahan sebanyak 20.000 disepakati untuk haji reguler sebanyak 92% dan untuk haji khusus sebanyak 8%.29).
Setelah terbit Keppres tentang BPIH, Kasubdit Penyelenggara IbadahHaji Khusus mengajukan Draft Keputusan Menteri Agama (KMA)– pengganti KMA 1156 tahun 2023.
Pengajuan draf Keputusan Menteri Agama (KMA) pengganti tersebut karena pada KMA 1156 belum terdapat Ta’limatul Hajj/MoU sebagai kesepakatan antara pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia terkait kuota tambahan 20.000 dengan pembagian kuota haji reguler sejumlah 10.000 orang dan kuota haji khusus sejumlah 10.000 orang.
Selain itu, dalam draf Keputusan Menteri Agama (KMA) pengganti tersebut juga dijelaskan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler dan BIPIH Khusus karena sudah terbit Keppres 6 Tahun 2024 tentang BIPIH yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
Dasar lain dari pengajuan draf Keputusan Menteri Agama (KMA) pengganti tersebut adalah untuk mengakomodasi masukan dari asosiasi pada saat pertemuan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), agar Asosiasi PIHK bisa menyerap kuota haji khusus tambahan dIshfah Abidal Aziz (IAA),an jemaah bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu 2 tahun (T0) pada Kuota Haji Khusus Tambahan.
Pada Januari 2024 terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan Kuota Haji Tambahan sejumlah 20.000 orang terdiri dari Kuota Haji reguler sebanyak 10.000 orang (50%) dan Kuota Haji khusus sebanyak 10.000 orang (50%) dengan mencantumkan dasar MoU/Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI.
Pada saat terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 130, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tanggal 21 Desember 2023 dihapus.
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pada Januari 2024, dilakukan pembahasan draf Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 yang dipimpin oleh Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pejabat Kementerian Agama terkait.
Pada pertemuan tersebut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus sesuainomor urut nasional, akan tetapi berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Travel.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 4 Undang-UndangNomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji danbUmrah yang berbunyi: Pengisian kuota haji khusus dilakukanberdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
Pembagian kuota tambahan pada akhirnya menjadi 50%-50% hingga menyebabkan kuota haji tambahan sebanyak 8.400 yang seharusnya sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kuota haji reguler, berubah menjadi kuota haji khusus, dimana pengisian sisa kuota tambahan haji khusus tersebut dilakukan hanya berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga terdapat jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 dan TX. Selain itu, kuota petugas ibadah haji juga diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) memerintahkan Sdr. M. Agus Syafi’ (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX.
“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,”kata Asep Guntur.
Praktik permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada PIHK yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus didalam harga paket haji khusus ini juga dilakukan pada penyelenggaraan haji tahun 2023
Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 8.000. Dari 8.000 kuota tersebut, pembagian kuota masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni untuk haji khusus sejumlah 8% atau sekitar 640 jemaah.
Namun, dalam pelaksanaan pengisian kuota tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau Travel. Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019, bahwa “Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional”.
Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar USD 4000-5000 (Rp67,5 juta s.d Rp84,4 juta) per jemaah.
Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka Ishfah Abidal Aziz (IAA) memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.
Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untukmengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yangditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar,”jelas Asep Guntur
Asep Guntur menyampaikan dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan. (tugas).










