• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Oktober 30, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Oktober 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka terkait pengembangan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024-2025.

“Penetapan Tersangka terkait perkara dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada media dalam rilisnya, Selasa (28/10/2025).

READ ALSO

Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Dirjen Keuda Agus Fatoni Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Keberanian Kepala Daerah Kelola Keuangan Daerah

Lanjut Budi, menjelaskan berdasarkan kecukupan bukti dan fakta baru dalam pengembangan penyidikan perkara KPK kemudian menerbitkan sprindik baru dan menetapkan 4 orang tersangka.

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu :
1. Parwanto, Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra,
2.Robi Vitergo, anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB
3.Ahmad Thoha alias Anang pihak swasta
4. Mendra SB pihak swasta

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Sabtu (15/3/2025) mengamankan delapan orang dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan pada Minggu (16/3/2025).

Adapun enam Tersangka yang ditahan, 4 orang penerima suap yaitu Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU; Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU; dan Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU.

Sedangkan dua orang tersangka pemberi suap adalah dua pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada media mengatakan perkara bermula saat pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025. Dia mengatakan ada anggota DPRD yang meminta jatah pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah. Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar.

Ketua KPK menjelaskan proyek untuk pokir Ketua dan Wakil ketua DPRD senilai Rp 5 miliar. Sementara, nilai untuk anggota DPRD Rp 1 miliar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar

Setyo mengatakan nilai itu turun karena ada keterbatasan anggaran, namun fee dari proyek-proyek itu tetap disepakati 20 persen bagi anggota DPRD dan 2 persen bagi Dinas PUPR. Sehingga total fee untuk anggota DPRD OKU total sebesar Rp 7 miliar.

“Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” sebutnya.

Setyo mengatakan Nopriansyah yang merupakan Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta untuk mengerjakan proyek tersebut.

Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek tersebut kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar. KPK kemudian melakukan OTT terhadap mereka. (tugas).

Tags: Dinas PUPR Kabupaten OKUJuri Bicara KPKKasus KorupsiKetua KPKKorupsi Pengadaan Barang dan JasaKPKPenetapan Tersangka

Related Posts

Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat
NASIONAL

Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Dirjen Keuda Agus Fatoni Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Keberanian Kepala Daerah Kelola Keuangan Daerah
NASIONAL

Dirjen Keuda Agus Fatoni Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Keberanian Kepala Daerah Kelola Keuangan Daerah

Kemendagri Sampaikan Komitmen Dukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026
NASIONAL

Kemendagri Sampaikan Komitmen Dukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026

Buka Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Mendagri :  Forum Evaluasi Kinerja hingga Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah 
NASIONAL

Buka Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Mendagri :  Forum Evaluasi Kinerja hingga Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah 

Mendagri Tito Karnavian Pacu Pemda Dukung Program Kopdeskel Merah Putih 
NASIONAL

Mendagri Tito Karnavian Pacu Pemda Dukung Program Kopdeskel Merah Putih 

Menteri PANRB Rini Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat 
NASIONAL

Menteri PANRB Rini Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat 

Next Post
Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Merangin Berdialog dengan Tenaga Medis RSD Kol Abundjani, Pegawai Bengkak Sampai 736 Orang, Pendapatan Habis Buat Bayar Gaji

Bupati Merangin Berdialog dengan Tenaga Medis RSD Kol Abundjani, Pegawai Bengkak Sampai 736 Orang, Pendapatan Habis Buat Bayar Gaji

Pemkab Muaro Jambi Hadiri Malam Nuzulul Qur’an di Desa Senaung

Pemkab Muaro Jambi Hadiri Malam Nuzulul Qur’an di Desa Senaung

Bupati Tanjab Barat Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Bupati Tanjab Barat Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 Aturan Pelaksana UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 Aturan Pelaksana UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In