• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Desember 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana PEN dan PBJ Kabupaten Situbondo

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana PEN dan PBJ Kabupaten Situbondo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan 5 (lima) orang sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara (PN) atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara atas Tersangka Sdr. Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo 2021-2025 dan Sdr. Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) sebagai pihak penerima,”Asep Guntur Rahayu Plt. Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan kepada wartawan dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025) di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Lebih lanjut, Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo  menjelaskan Karna Suswandi dan Sdr. Eko Prionggo Jati telah diputus terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025.

Jubir KPK Budi menyampaikan. setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang selaku pihak pemberi, yaitu:
1). Sdr. Roespandi (ROS), selaku Direktur CV Ronggo
2). Sdr. Adit Ardian (AAR), selaku Direktur CV Karunia
3). Sdr.Tjahjono Gunawan (TG) selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada
4). Sdr. Muhammad Amran Said Ali (MAS) selakuDirektur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
5). Sdr. As’al Fany Balda (AFB) selaku Direktur PTBadja Karya Nusantara

“Terhadap kelima Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2025 s.d. 23 November 2025.Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.Konstruksi Perkara,”jelas Budi Prasetyo.

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2022.

Akan tetapi, dana PEN tersebut batal digunakan, karena Pemkab Situbondo memutuskan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selanjutnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun2021–2024, Sdr. Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo periode 2021-2025 dan Sdr Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Dimana Sdr. Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo meminta “uang investasi” / ijon sebesar Rp10% kepada lima calon rekanannya, yakni: Sdr. Roespandi (ROS), selaku Direktur CV Ronggo, Sdr. Adit Ardian (AAR), selaku Direktur CV Karunia, Sdr.Tjahjono Gunawan (TG) selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada, Sdr. Muhammad Amran Said Ali (MAS) selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari dan Sdr. As’al Fany Balda (AFB) selaku Direktur PTBadja Karya Nusantara

Sementara, Sdr. Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo meminta komitmen fee sebesar 7,5%.

Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, Karna Suswandi (KS) bersama-sama dengan Eko Prionggo Jati (EPJ) menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar.

Perincian total uang mencapai Rp4,21 miliar sebagai berikut
1) Dari Sdr. Sdr. Roespandi (ROS), selaku Direktur CV Ronggo sebesar Rp780,9 juta
2) Dari Sdr. Tjahjono Gunawan (TG) selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada, sebesar Rp1,60 miliar
3. Dari Sdr. Adit Ardian (AAR), selaku Direktur CV Karunia, sebesar Rp1,33 miliard.
4) Dari Sdr. Muhammad Amran Said Ali (MAS) selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
ersama-sama dengan Sdr. As’al Fany Balda (AFB) selaku Direktur PTBadja Karya Nusantara sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga telahmelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kasus Korups tersebut, Budi Prasetyo menyampaikan Dana PEN merupakan program pemerintah pusat untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan kepada pemerintah daerah, untuk memperkuat likuiditas dan menjaga aktivitas ekonomi.

Sementara, DAK atau Dana Alokasi Khusus, merupakan dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai kegiatan tertentu di daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.

Di sisi lain, berdasarkan kemampuan fiskal, Kabupaten Situbondo merupakan daerah dengan kapasitas keuangan terbatas serta bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Namun ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

“Seharusnya, setiap rupiah dana PEN atau DAK diprioritaskan untuk layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat,”tegasnya. (tugas).

Tags: Asep Guntur RahayuJubir KPKKabupaten SitubondoKasus KorupsiKorupsi Dana PEN dan PBJKPKPenetapan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Next Post
Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Salahsatunya Nadiem Makarim

Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Salahsatunya Nadiem Makarim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

OJK Tegas Larang Pegawai Terima Suap dan Gratifikasi

OJK Tegas Larang Pegawai Terima Suap dan Gratifikasi

Festival Vokasi Satu Hati 2025 Siapkan Talenta Muda Masuki Era Elektrifikasi

Festival Vokasi Satu Hati 2025 Siapkan Talenta Muda Masuki Era Elektrifikasi

Terkait Polemik Eks Gedung Lansia di Jambi Menjadi Bangunan Puskesmas, Ketua DPRD: Asal Jangan Melanggar Hukum

Terkait Polemik Eks Gedung Lansia di Jambi Menjadi Bangunan Puskesmas, Ketua DPRD: Asal Jangan Melanggar Hukum

Al Haris: Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda

Al Haris: Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In