Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Sebanyak 5 (lima) ditangkap, salahsatunya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Dalam kegiatan tangkap tangan pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025, KPK mengamankan sejumlah pihak yakni:
1. Ardito Wijaya (AW) Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 yang diamankan di rumah pribadinya
2. Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lampung Tengah
yang diamankan di rumahnya
3. Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku adik Bupati Lampung Tengah.
yang diamankan di rumahnya,
4. Anton Wibowo (ANW) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, yang diamankan di kantornya,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku pihak swasta yaitu Direktur PT. Elkaka Mandiri (EM) yang diamankan di kantornya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,”kata Plh Deputi Penindakan Mungky Hadipraktikto dalam keterangan persnya kepada media di Jakarta, Kamis (11/12/2025) yang didampingi Budi Prasetyo Juru Bicara KPK
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
a. Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito Wijaya (AW) Bupati Lampung Tengah dan Rp58 juta diamankan dari rumah Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku adik Bupati Lampung Tengah.
b. Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman Ranu Hari Prasetyo (RNP) adik Bupati Lampung Tengah.
Adapun 5 (lima) orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu :
1. Ardito Wijaya (AW) Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
2. Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lampung Tengah
3. Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku adik Bupati Lampung Tengah.
4. Anton Wibowo (ANW) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku pihak swasta yaitu Direktur PT. Elkaka Mandiri (EM)
Kronologi dan Konstruksi Perkara bahwa pada Juni 2025, Sdr Ardito Wijaya (AW) Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Dimana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Sebelumnya, pada Februari-Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) memerintahkan Sdr. Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.
Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito Wijaya (AW) saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya (AW)
meminta Riki Hendra Saputra (RHS)
untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo (ANW) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan Iswantoro (ISW) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya (AW) Bupati Lampung Tengah diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki Hendra Saputra (RHS) anggota DPRD Lampung Tengah dan Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku adik Bupati Lampung Tengah.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) Bupati Lampung Tengah meminta Anton Wibowo (ANW) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Bupati, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
Anton Wibowo (ANW) kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT. Elkaka Mandiri (EM).
Padaa akhirnya, PT. Elkaka Mandiri (EM) memperoleh 3 (tiga) paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Atas pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya (AW) Bupati Lampung Tengah diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Sdr. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku pihak swasta yaitu Direktur PT. Elkaka Mandiri (EM) melalui perantara Anton Wibowo (ANW).
Sehingga total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya (AW) Bupati Lampung Tengah mencapai kurang lebih Rp5,75miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk:
1. Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta,
2 Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sd. 29 Desember 2025,”jelasnya
Tersangka Riki Hendra Saputra (RHS) dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara, Tersangka Ardito Wijaya (AW) Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) dan ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Atas perbuatannya, terhadap
Sdr. AW, Sdr. ANW, Sdr. RHS, dan Sdr. RHP selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap Sdr. MLS selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang 4 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup)berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh Pemerintah Daerah, baik di Kabupaten,Kota dan Provinsi,”imbuhnya. (tugas/Iqbal).











