• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

MAKI Keberatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dan akan Ajukan Gugatan ke PTUN

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Agustus 2025
in RAGAM
0
Ketua MAKI : Ada Rakyat yang Mendukung Dibalik Kerja Kejaksaan

Jakarta – Terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP pada tahun 2018 senilai Rp5,9 triliun, dimana sejak tanggal 16 Agustus 2025, mendapat tanggapan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kebebasan bersyarat Setyo Novanto dari Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ia setelah membayar denda dan dinilai berkelakuan baik dan wajib lapor hingga 2029 serta  bisa aktif berpolitik pada 2031.

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

“Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan Kemerdekaan RI ke-80, kita dikejutkan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto. Masyarakat kecewa dan beri nilai negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi,”kata Boyamin Saiman Koordinator MAKI menyampaikan kepada wartawan, Selasa (19/8) dalam rilisnya

Lanjut ia menyampaikan, MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto dan Dirjen Pemasyarakatan berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setyo Novanto

Boyamin Saiman menjelaskan alasan keberatan sebagai berikut :
1.Setyo Novanto tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan Telepon Selular, bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran, dimana semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini.
2. Setyo Novanto tidak memenuhi syarat karena masih tersangkut perkara lain yaitu TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI.

“Adapun syarat dapat pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain : berkelakuan baik, tidak masuk register dan tidak tersangkut perkara pidana lain,”jelas Boyamin.

Bahwa dengan tidak memenuhi syarat, tegas Boyamin semestinya Menteri Imipas membatalkan pembebasan bersyarat Setyo Novanto, ” Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat Jurisprodensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN,”tegasnya. (tugas).

Tags: Boyamin SaimanKasus e-KTP tahun 2020Kasus KorupsiMAKIPembebasan Bersyarat Setyo Novanto

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Ribuan Pelajar di Kabupaten Merangin Semarakan Pawai HUT Kemerdekaan RI ke-80

Ribuan Pelajar di Kabupaten Merangin Semarakan Pawai HUT Kemerdekaan RI ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Aksi Heroik Anggota TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan Sumatera Utara

Aksi Heroik Anggota TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan Sumatera Utara

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan

OPD diminta Serahkan SPM ke BPKAD Merangin, TPP ASN  Bulan Juni 2025 Sudah Bisa dibayarkan

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Pandangan Pansus LKPJ Walikota Jambi

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Pandangan Pansus LKPJ Walikota Jambi

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survei Jalur Bopuncur, Dorong Koordinasi yang Baik untuk Kesiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survei Jalur Bopuncur, Dorong Koordinasi yang Baik untuk Kesiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In