• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Mendagri Tito :  Pemda Wajib Dukung Program Tiga Juta Rumah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
24 Mei 2025
in NASIONAL
0
Mendagri Tito :  Pemda Wajib Dukung Program Tiga Juta Rumah 

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) wajib mendukung program tiga juta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Program ini merupakan manifestasi dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Hal tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Pencapaian Target Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Mendagri mendorong adanya regulasi seperti Instruksi Presiden (Inpres) yang mempertegas bahwa pengadaan tiga juta rumah merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus didukung.

“Instruksi Presiden kepada Kementerian/Lembaga, kepada daerah, untuk mendukung program 3 juta rumah dan juga harus dibunyikan Program Strategis Nasional supaya betul-betul enggak ada multitafsir lagi,” kata Mendagri.

Dalam rangka mewujudkan program tersebut, pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mendorong percepatan penyediaan perumahan rakyat. Kebijakan strategis yang ditempuh antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berdasarkan catatan Mendagri, dari 509 daerah di Indonesia, sebanyak 492 daerah telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.

Adapun 17 daerah sisanya diimbau untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut. Daerah-daerah tersebut antara lain: Kabupaten Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, Mamuju Utara, Pulau Morotai, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Supiori, Pegunungan Arfak, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Maybrat, dan Sorong Selatan.

“Ini, tolong teman-teman wartawan ekspos saja. Kemudian yang kedua, yang belum menerbitkan pembebasan BPHTB ini ada 17 juga, datanya itu, Lombok Tengah lagi, Sumba Barat [Daya] lagi, Timor Tengah [Utara] lagi. Nanti kita akan khusus treatment-nya daerah-daerah ini,” ungkapnya.

Mendagri juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menjalankan program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 huruf f yang berbunyi,

“Melaksanakan program strategis nasional.” Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 undang-undang yang sama, termasuk sanksi pemberhentian.

“Program strategis nasional itu program unggulan Presiden untuk dapat didukung,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmennya terhadap percepatan program perumahan rakyat dengan mengedepankan keadilan sosial dan efisiensi birokrasi.

Maruarar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, dan sektor swasta. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor yang telah memungkinkan lahirnya berbagai kebijakan pro-rakyat, termasuk pembebasan PBG dan BPHTB.

“Di level kementerian, saya merasakan betul bantuan abang saya, Bapak Mendagri, karena dia mengirim orang-orang terbaiknya. Juga membuat sejarah, saya ingat November, Pak Prabowo manggil saya untuk membuat karpet merah bagi rakyat kecil,” tandasnya.

Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Presiden Direktur PT BCA Tbk Jahja Setiaatmadja, CEO Lippo Group James Riady, Direktur Utama Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho, serta perwakilan dari bank-bank penyalur dan asosiasi pengembang (developer). (tugas).

Tags: Menteri Dalam NegeriMenteri Perumahan RakyarProgram 3 Juta Rumah

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum, Pemda diminta Lakukan Pengawasan 

Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum, Pemda diminta Lakukan Pengawasan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pertanyakan Akurasi Alat Rekam Pajak, DPRD Kota Jambi RDP dengan BPPRD dan Bank Jambi

Pertanyakan Akurasi Alat Rekam Pajak, DPRD Kota Jambi RDP dengan BPPRD dan Bank Jambi

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

KPK Audensi Dengan OJK Bahas Pencegahan Korupsi Pada Bank Pembangunan Daerah

KPK Diminta untuk Pendampingan dan Mengawal Proses Pembangunan IKN

KPK Diminta untuk Pendampingan dan Mengawal Proses Pembangunan IKN

Badak LNG dan BSI Berkolaborasi Menyediakan Perbankan Syariah

Badak LNG dan BSI Berkolaborasi Menyediakan Perbankan Syariah

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In