• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, November 9, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum, Pemda diminta Lakukan Pengawasan 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
24 Mei 2025
in RAGAM
0
Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum, Pemda diminta Lakukan Pengawasan 

Jakarta –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum. Penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

READ ALSO

Dirjen Bina Keuda Fatoni Hadiri Penutupan Rakor Sekda dan Bappeda di IPDN Jatinangor

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 

“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

“Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” jelas Aang Witarsa.

Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan.

Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri juga mengimbau seluruh Ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” terangnya.

Kemendagri menegaskan, Ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.

Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran Ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (tugas)

Tags: Kapuspen KemendagriKementerian Dalam NegeriOrmas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak HukumPemda Lakukan Pengawasan

Related Posts

Dirjen Bina Keuda Fatoni Hadiri Penutupan Rakor Sekda dan Bappeda di IPDN Jatinangor
RAGAM

Dirjen Bina Keuda Fatoni Hadiri Penutupan Rakor Sekda dan Bappeda di IPDN Jatinangor

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 
RAGAM

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
RAGAM

Maurits Panjaitan : Pemda Perlu Lebih Sensitif dan Cermat dalam Menetapkan TPP ASN 2026 

Kemendagri Sampaikan Komitmen Dukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026
RAGAM

Dirjen Bina Keuda Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Kegiatan Kementerian/LPNK dengan Pemda Tahun 2025 

Menteri Desa PDT Yandri  Deklarasi Desa Bersih Narkoba 
RAGAM

Menteri Desa PDT Yandri  Deklarasi Desa Bersih Narkoba 

Ditjen Keuda Kemendagri Hadirkan SIMPONI MBG SIPD Sukseskan Program Nasional Presiden
RAGAM

Dirjen Keuda Agus Fatoni Beberkan Sejumlah Manfaat BTT: Bisa untuk Perbaikan Pelayanan Publik 

Next Post
KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

Usut Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur, KPK Lakukan Pencegahan agar Tidak Terjadi di Wilayah lainya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dalam Rapat Banggar, Ketua DPRD Hafiz Minta Pemerintah Wajib Perhatikan Organisasi Cipayung

Dalam Rapat Banggar, Ketua DPRD Hafiz Minta Pemerintah Wajib Perhatikan Organisasi Cipayung

Al Haris: Piala Gubernur Upaya Tingkatkan Kualitas Olahraga Jambi

Al Haris: Piala Gubernur Upaya Tingkatkan Kualitas Olahraga Jambi

Bupati Fadhil: Soal Pungli Saya Tidak Pandang Bulu

Bupati Fadhil: Soal Pungli Saya Tidak Pandang Bulu

Polres Sarolangun Adakan Lomba Menembak Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke 78

Polres Sarolangun Adakan Lomba Menembak Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke 78

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In