• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH

R3daksi by R3daksi
1 April 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH

Jakarta – Pemerintah menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyesuaian ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi.

“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Menteri Rini.

Penyesuaian pola kerja ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu empat hari kerja di kantor (_work from office_/WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari kerja dari rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (_work from home_ (WFH) pada hari Jumat.

Meski demikian, Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian cara kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja.

“Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada _output_ dan _outcome_, bukan pada lokasi bekerja,” tegasnya.

Dalam implementasinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pimpinan Instansi Pemerintah di masing-masing instansi diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai dan mekanisme pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan karakteristik tugas dan layanan.

Pemerintah juga menekankan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, instansi wajib memastikan layanan esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan harus tetap berjalan optimal, termasuk dengan memastikan layanan yang ramah bagi kelompok rentan,” jelas Menteri Rini.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong langkah-langkah efisiensi dalam operasional instansi, antara lain melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penggunaan energi perkantoran secara lebih bijak.

Penerapan teknologi digital dan sistem informasi juga menjadi kunci dalam mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dalam aspek kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.

“Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik,” jelas Menteri Rini.

Secara khusus, hasil evaluasi tersebut wajib disampaikan kepada Menteri PANRB, dan bagi pemerintah daerah juga kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat pada tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

Selain itu, panduan teknis lebih lanjut bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri guna memastikan keselarasan pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan daerah.

Pemerintah juga memastikan bahwa kanal pengaduan publik tetap terbuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas layanan.

“Melalui kebijakan ini, kami memastikan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya menjadi konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari,” pungkas Menteri Rini.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 bisa diunduh melalui link berikut:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/surat-edaran-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-3-tahun-2026. (tugas/Kementerian PANRB).

Tags: Kementerian PANRBMenteri PANRBRini WidyantiniSurat EdaranWork From Home (WFH) ASN

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik
NASIONAL

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Next Post
Perkuat Pembiayaan Perumahan, Bank Jambi Jalin Kerjasama dengan SMF Senilai Rp200 Miliar

Perkuat Pembiayaan Perumahan, Bank Jambi Jalin Kerjasama dengan SMF Senilai Rp200 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

TPP ASN dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan

TPP ASN dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan

Wakil Bupati Tanjab Barat Dilantik Sebagai Wakil Ketua DMDI Provinsi Jambi, Hadiri Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2025–2028

Wakil Bupati Tanjab Barat Dilantik Sebagai Wakil Ketua DMDI Provinsi Jambi, Hadiri Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2025–2028

Pengendara Keluhkan Jalan dari Desa Beluran Panjang sampai Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Merangin Rusak

Pengendara Keluhkan Jalan dari Desa Beluran Panjang sampai Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Merangin Rusak

Jalan Rusak di Jalan Tiga Jalur Kota Bangko Kabupaten Merangin dikeluhkan Pengendara

Jalan Rusak di Jalan Tiga Jalur Kota Bangko Kabupaten Merangin dikeluhkan Pengendara

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In