• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juli 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 April 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH

Jakarta – Pemerintah menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

READ ALSO

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyesuaian ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi.

“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Menteri Rini.

Penyesuaian pola kerja ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu empat hari kerja di kantor (_work from office_/WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari kerja dari rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (_work from home_ (WFH) pada hari Jumat.

Meski demikian, Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian cara kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja.

“Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada _output_ dan _outcome_, bukan pada lokasi bekerja,” tegasnya.

Dalam implementasinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pimpinan Instansi Pemerintah di masing-masing instansi diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai dan mekanisme pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan karakteristik tugas dan layanan.

Pemerintah juga menekankan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, instansi wajib memastikan layanan esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan harus tetap berjalan optimal, termasuk dengan memastikan layanan yang ramah bagi kelompok rentan,” jelas Menteri Rini.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong langkah-langkah efisiensi dalam operasional instansi, antara lain melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penggunaan energi perkantoran secara lebih bijak.

Penerapan teknologi digital dan sistem informasi juga menjadi kunci dalam mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dalam aspek kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.

“Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik,” jelas Menteri Rini.

Secara khusus, hasil evaluasi tersebut wajib disampaikan kepada Menteri PANRB, dan bagi pemerintah daerah juga kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat pada tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

Selain itu, panduan teknis lebih lanjut bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri guna memastikan keselarasan pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan daerah.

Pemerintah juga memastikan bahwa kanal pengaduan publik tetap terbuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas layanan.

“Melalui kebijakan ini, kami memastikan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya menjadi konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari,” pungkas Menteri Rini.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 bisa diunduh melalui link berikut:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/surat-edaran-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-3-tahun-2026. (tugas/Kementerian PANRB).

Tags: Kementerian PANRBMenteri PANRBRini WidyantiniSurat EdaranWork From Home (WFH) ASN

Related Posts

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar
Daerah

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
NASIONAL

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan
NASIONAL

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut
Pemerintahan

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

Aksi Heroik Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir Dihadiahkan Umrah
NASIONAL

Aksi Heroik Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir Dihadiahkan Umrah

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Next Post
Perkuat Pembiayaan Perumahan, Bank Jambi Jalin Kerjasama dengan SMF Senilai Rp200 Miliar

Perkuat Pembiayaan Perumahan, Bank Jambi Jalin Kerjasama dengan SMF Senilai Rp200 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal

Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Putuskan Tidak Balik ke KPK, Tetapi Tetap Dukung eks Pegawai Lainnya

KPK Gencar Lakukan OTT, Eks Penyidik KPK Yudi : Kepala Daerah Korup Tinggal Menunggu Waktu ditangkap

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Wabup Tanjab Timur Tegaskan Pembangunan untuk Rakyat Kecil Jadi Prioritas

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Wabup Tanjab Timur Tegaskan Pembangunan untuk Rakyat Kecil Jadi Prioritas

Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai, Kepala BKN Pastikan Sistem CAT Jamin Transparansi SKD

Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai, Kepala BKN Pastikan Sistem CAT Jamin Transparansi SKD

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In