• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Januari 31, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
23 Oktober 2025
in Berita OJK
0
OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan internal OJK.

Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap regulasi yang diterbitkan memiliki landasan hukum yang kuat dan memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

READ ALSO

OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia

OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. Peraturan baru ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan menyesuaikan nomenklatur dan format regulasi di OJK.

Salah satu perubahan penting dalam PDK RMR adalah penggantian nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Dengan perubahan tersebut, format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana format Peraturan OJK (POJK).

Dalam struktur baru ini, PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijabarkan lebih rinci dalam lampiran PADK. Meski demikian, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dianggap sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan terkait.

OJK menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi regulasi di sektor jasa keuangan. Selain itu, perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas.

“Melalui penyempurnaan ini, OJK ingin memastikan seluruh regulasi yang diterbitkan disusun dengan metodologi yang jelas, terukur, dan selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan nasional,” tulis OJK Jambi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berkomitmen untuk memastikan kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya OJK dalam mewujudkan sistem keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat. (*/)

Related Posts

OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia
Berita OJK

OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia
Berita OJK

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
Berita OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya
Berita OJK

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital
Berita OJK

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

OJK dan BAPPEBTI Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital
Berita OJK

OJK dan BAPPEBTI Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Next Post
Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Resmi ditutup, Jumlah Pendaftar 525 Orang, Masyarakat diminta Masukan 

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Resmi ditutup, Jumlah Pendaftar 525 Orang, Masyarakat diminta Masukan 

Babak Baru, JTB Catat Produksi Full Capacity 192 Juta Kaki Kubik per Hari

Babak Baru, JTB Catat Produksi Full Capacity 192 Juta Kaki Kubik per Hari

Sektor Jasa Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik  di Timur Tengah

OJK Terbitkan Aturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Jumat di Masjid Nurul Huda Desa Karya Maju Pengabuan

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Jumat di Masjid Nurul Huda Desa Karya Maju Pengabuan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In