• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Ombudsman Jambi Pantau Posko Pengaduan THR Tahun 2022 di Disnakertrans Provinsi Jambi

Baca Jambi by Baca Jambi
21 April 2022
in PROVINSI JAMBI
0
Ombudsman Jambi Pantau Posko Pengaduan THR Tahun 2022 di Disnakertrans Provinsi Jambi

Baca Jambi, Rabu (20/4), Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap posko pengaduan pekerja terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2022.

Abdul Rokhim, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatakan kunjungan tersebut untuk memastikan Disnakertrans melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pemberian THR agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

READ ALSO

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Kejati Jambi Gelar FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada Januari 2026

“Kita ingin melihat upaya pengawasan yang dilakukan oleh Disnakertrans, agar pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pekerjanya”, katanya.

Disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari yang didampingi jajarannya, bahwa Disnakertrans membuka Posko THR hingga di Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi dimana melalui posko THR, masyarakat dapat melakukan konsultasi pengaduan dan penegakan hukum.

Mendapati informasi tersebut, Abdul Rokhim meminta agar pihak Disnakertrans gencar melakukan sosialisasi mengenai Posko THR tersebut ke seluruh stakeholder terkait.

“Kami minta Disnakertrans gencar melakukan sosialiasi. Masyarakat harus tau bahwa ada posko THR dan apa saja yang bisa dilakukan di posko tersebut. Selain itu, kami pun sebagai salah satu garda terdepan harus diinformasikan agar kami bisa jadi corong informasi juga”, ungkapnya.

Abdul Rokhim menambahkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Jambi, sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik akan turut memberikan informasi terkait posko THR kepada masyarakat. Selanjutnya Ombudsman juga ikut serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Disnakertrans dalam upaya pengawasan pemberian THR tahun 2022.

“Nanti apabila ada pengaduan, akan kami arahkan dahulu masyarakat untuk melakukan konsultasi dan pengaduan di Posko THR. Kami juga akan turut memantau kinerja rekan-rekan Disnakertrans dalam penyelesaiannya seperti apa”, tutup Abdul Rokhim.

Untuk diketahui hingga saat ini, Ombudsman RI Perwakilan Jambi belum mendapatkan konsultasi maupun laporan mayarakat terkait pemberian THR tahun 2022. (Red/Rilis)

Related Posts

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Kejati Jambi Gelar FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada Januari 2026
Daerah

Kejati Jambi Gelar FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada Januari 2026

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 
Daerah

KPK Monitor Seleksi Jabatan JPT Pratama Eselon Dua di Merangin agar Berjalan Transparan, Akuntabel dan Bebas Praktek Korupsi

Pansel JPT Pratama Seleksi 10 Jabatan Eselon Dua Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Teknis/Bidang dan Penetapan Assesment Center
Daerah

Pansel JPT Pratama Seleksi 10 Jabatan Eselon Dua Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Teknis/Bidang dan Penetapan Assesment Center

TPP ASN dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Nopember  2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Gelar Rakerda 2025, Kajati Jambi Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana
Daerah

Gelar Rakerda 2025, Kajati Jambi Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

Next Post
Wagub Berikan Penghargaan Kartini Masa Kini Provinsi Jambi

Wagub Berikan Penghargaan Kartini Masa Kini Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Jambi Al Haris Terima Dokumen Persetujuan Subtansi RTRW dari Menteri ATR

Gubernur Jambi Al Haris Terima Dokumen Persetujuan Subtansi RTRW dari Menteri ATR

Kejaksaan Agung Sita Kendaraan Milik Tersangka HM dan Tersangka RI Perkara Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita Kendaraan Milik Tersangka HM dan Tersangka RI Perkara Kasus Korupsi Komoditas Timah

KLB PWI Agustus Ini, PWI Seluruh Provinsi Diminta Bersiap

KLB PWI Agustus Ini, PWI Seluruh Provinsi Diminta Bersiap

Tak Mau Masyarakatnya Bermasalah, Fadhil Arief Genjot Tuntaskan Sertifikat PTSL

Tak Mau Masyarakatnya Bermasalah, Fadhil Arief Genjot Tuntaskan Sertifikat PTSL

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In