• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Agustus 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OTT di Inhutani V, KPK Tetapkan 3 orang Sebagai Tersangka Kasus Suap Sektor Kehutanan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Agustus 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
OTT di Inhutani V, KPK Tetapkan 3 orang Sebagai Tersangka Kasus Suap Sektor Kehutanan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (13/8/2025) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Inhutani V Jakarta dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah 9 (sembilan) orang di 4 (empat) lokasi, yaitu di Jakarta, Bekasi, Depok dan Bogor.

READ ALSO

Atas Perintah Presiden Republik Indonesia, TNI Tebar Bantuan Kemanusiaan di Langit Gaza

Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka

“Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan,”jelas Asep Guntur Rahayu Plt Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, yang didampingi Budi Prasetyo Jubir KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025)

Lanjut Asep Guntur menjelaskan 9 (sembilan) orang yang diamankan di 4 lokasi yaitu :
– Lokasi di Jakarta sebanyak 6 orang :
1. Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V
2.Raffles (RAF) selaku Komisaris PT Inhutani V
3.Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT .Paramitra Mulia Langgeng
4.Joko (JK) selaku SB Grup
5. Arvin (ARV) selalu staf PT. Paramitra Mulia Langgeng
6.Sudirman (SUD) staf PT. Paramitra Mulia Langgeng.

– Lokasi di Bekasi 1 orang : Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

– Lokasi di Depok 1 orang Bakhrizal Bakri (BKB) selaku Mantan Direktur PT PT Inhutani V.

– Lokasi di Bogor 1 orang Yuliana (YUL) selaku Sekretaris Djunaidi (DJN)

Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah
Dicky Yuana Rady (DIC), serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady di rumah Aditya (ADT)

Adapun konstruksi perkaranya sebagai berikut;l :
a. PT. Inhutani (INH) memiliki hak areal yang berlokasi di Provinsi Lampung seluas ±56.547 Ha. Dimana total seluas ±55.157 Ha diantaranya dikerjasamakan dengan PT. Paramitra Mulia Langgeng melalui Perjanjian Kerjasama (PKS), yang meliputi wilayah:
1) Register 42 (Rebang) seluas ±12.727 Ha;
2) Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha;
3) Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha.

b. Bahwa pada tahun 2018, terdapat permasalahan hukum atas kerja sama antara PT. Inhutani
dan PT. Paramitra Mulia Langgeng
Dimana PT. Paramitra Mulia Langgeng tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode tahun 2018 – 2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT. Inhutani per bulannya.

c. Kemudian pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT. Inhutani dan PT. Paramitra Mulia Langgeng menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT. Paramitra Mulia Langgeng wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

d. Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT. Paramitra Mulia Langgeng tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT. Inhutani untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.

e. Selanjutnya, pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT. Inhutani dan Sdr. Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng dan tim, yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT. Paramitra Mulia Langgeng
dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan)

f. Pada Agustus 2024, PT. Paramitra Mulia Langgeng
melalui Sdr. Djunaidi (DJN) selaku Direktur Utama mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. Inhutani ke rekening PT. Inhutani.

Pada saat yang sama, Sdr. Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT. Inhutani iduga menerima uang tunai dari Sdr. Djunaidi (DJN) senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi

g. Pada November 2024, Sdr. Dicky Yuana Rady (DIC) menyetujui permintaan PT. Paramitra Mulia Langgeng terkait perubahan RKUPH, yang terdiri dari:
1) Pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 Ha di wilayah register 42.
2) Pengelolaan hutan tanaman seluas 669,02 Ha di wilayah register 46

h. Pada Februari 2025, Sdr. Dicky Yuana Rady (DIC) menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT. Inhutani yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT. Paramitra Mulia Langgeng.

Selanjutnya, Sdr.Djunaidi (DJN)
meminta Sdr. Sudirman (SUD) staf PT. Paramitra Mulia Langgeng
membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT.Paramitra Mulia Langgeng kepada PT Inhutani.

Hal ini membuat laporan keuangan PT. inhutani berubah dari “merah” ke “hijau”, dan membuat posisi Sdr.
Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V
“aman”.

Selanjutnya Sudirman (SUD) staf PT. Paramitra Mulia Langgeng lalu menyampaikan kepada Sdr.Djunaidi (DJN) selaku Direktur bahwa PT. PT. Paramitra Mulia Langgeng
sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT. Inhutani untuk modal pengelolaan hutan.

i. Pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Sdr. Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V dan Sdr.Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT. PT. Paramitra Mulia Langgeng di lapangan golf di Jakarta.

Dimana Sdr. Dicky Yuana Rady (DIC) meminta mobil baru kepada Sdr. Djunaidi (DJN) dan menyanggupi keinginan untuk membeli 1 (satu) unit mobil baru tersebut.

j. Kemudian pada Agustus 2025, Sdr. Djunaidi (DJN) melalui Sdr. Aditya (ADT) menyampaikan kepada Sdr. Aditya (ADT) bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Sdr. Djunaidi (DJN).

Pada saat bersamaan, Sdr.Aditya
mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. Djunaidi (DJN) untuk Sdr. Dicky Yuana Rady (DIC) di Kantor Inhutani.

k. Selanjutnya, Sdr.Djunaidi (DJN)
melalui Sdr. Arvin (ARV) selalu staf PT. Paramitra Mulia Langgeng
menyampaikan kepada Sdr. Dicky Yuana Rady (DIC) bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan Dicky Yuana Rady (DIC), termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT. Inhutani

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2025, Tim KPK kemudian mengamankan 9 (sembilan) pihak-pihak termasuk Sdr. Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup di Bekasi beserta barang bukti 1 unit kendaraan roda empat dan Sdr. Dicky Yuana Rady (DIC), di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD189.000, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,”jelas Asep Guntur.

Adapun 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu :
1. Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT .Paramitra Mulia Langgeng
2. Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.
3. Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V

Atas perbuatannya Sdr. Djunaidi (DJN) dan Sdr. Aditya (ADT)
sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sdr. Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,”ujarnya

Asep Guntur juga menyampaikan bahwa Sumber Daya Alam, termasuk sektor kehutanan, menjadi salah satu sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak dan mempunyai potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tinggi, namun juga rentan terhadap praktik korupsi.

Berdasarkan kajian KPK bersama para mitra, menemukan lemahnya sistem pengawasan hutan yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35 miliar per tahun, serta berpotensi menghilangkan PNBP hingga Rp15,9 triliun per tahun.

Sehingga perlu dilakukan perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam, termasuk sektor kehutanan ini, secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

Adapun salah satu praktik korupsi yang rentan terjadi di sektor kehutanan adalah suap perizinan penggunaan lahan hutan, sebagaimana temuan KPK dalam penyelidikan tertutup atau kegiatan tangkap tangan kali ini.

“Kegiatan ini sekaligus selaras dengan program pemerintah melalui satgas penertiban kawasan hutan,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Asep Guntur RahayuInhutani VJuru Bicara KPKKasus SuapKPKOperasi Tangkap TanganPenetapan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Related Posts

Atas Perintah Presiden Republik Indonesia, TNI Tebar Bantuan Kemanusiaan di Langit Gaza
NASIONAL

Atas Perintah Presiden Republik Indonesia, TNI Tebar Bantuan Kemanusiaan di Langit Gaza

Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka
NASIONAL

Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka

Kepala BKN : Kita Harus Desain Aturan Jabatan Fungsional Mengedepankan Sistem Karier dan Kesejahteraan ASN
NASIONAL

Kepala BKN : Kita Harus Desain Aturan Jabatan Fungsional Mengedepankan Sistem Karier dan Kesejahteraan ASN

BKN Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bidan Dona Dinas di UPT Puskesmas Simpang Tonang Kabupaten Pasaman
NASIONAL

BKN Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bidan Dona Dinas di UPT Puskesmas Simpang Tonang Kabupaten Pasaman

KPK Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80, Setyo Budiyanto : Kemerdekaan Sejati Adalah Bebas dari Korupsi
NASIONAL

KPK Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80, Setyo Budiyanto : Kemerdekaan Sejati Adalah Bebas dari Korupsi

KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola
HUKRIM

KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Usut Dugaan Korupsi Kouta Haji 2023-2024

Next Post
Bupati Batang Hari Diwakili Pj. Sekda Bahas Penurunan Stunting dengan Tanoto Foundation

Bupati Batang Hari Diwakili Pj. Sekda Bahas Penurunan Stunting dengan Tanoto Foundation

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Do You Need More Than A Smartphone Camera When Traveling?

Gubernur Al Haris: Jabatan Fungsional Bekerja Terukur dan Berdasarkan Keahlian

Gubernur Al Haris: Jabatan Fungsional Bekerja Terukur dan Berdasarkan Keahlian

Dapat Presentasi BPK RI Diatas 80%, Pemkab Batanghari Dikunjungi Wabup Tanjab Barat

Dapat Presentasi BPK RI Diatas 80%, Pemkab Batanghari Dikunjungi Wabup Tanjab Barat

Ngobrol Santai Bang El Bersama Himaste Tentang Kewirausahaan

Ngobrol Santai Bang El Bersama Himaste Tentang Kewirausahaan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In