Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah kota Pekanbaru tahun 2024–2025.
Selain Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) , KPK juga menetapkan 2 (dua) orang lainya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).
“Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Nurul Ghufron menjelaskan, barang bukti uang senilai Rp 6,8 miliar itu diamankan setelah pihaknya mengamankan 9 (sembilan) orang.
Adapun kronologis tindak pidana korupsi diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekda Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua KPK Nurur Ghufron mengatakan Novin Karmila (NK) selaku Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu MU dan TS diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU). Novin Karmila (NK) juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar Mahiwa (RM) dan Indra Pomi Nasution (IPM) melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru.
“Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga Pj. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,”jelasnya.
Adapun kronologi pengamanan para pihak oleh Tim KPK, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, di antaranya bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi Novin Karmila (NK) selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP. Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan Staff Bagian Umum, atas perintah dari Novin Karmila (NK)
KPK selanjutnya mengamankan Novin Karmila (NK) bersama dengan driver yang mendampinginya berkegiatan yaitu DM sekitar pukul 18:00 di rumah kediaman Novin Karmila (NK) di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,00 di dalam sebuah tas ransel.
Selanjutnya Tim KPK mengamankan Risnandar Mahiwa (RM) Pj. Walikota Pekanbaru bersama dengan 2 (dua) ajudan nya yaitu NAT alias A alias U dan MRM alias AD di Rumah Dinas Walikota. Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000,00 yang diberikan oleh Novin Karmila (NK) kepada Risnandar Mahiwa (RM) Pj. Walikota Pekanbaru di Rumah Dinas Walikota.
Pada sekitar pukul 20:30, Risnandar Mahiwa (RM) meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2.000.000.000,00 dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
Selanjutnya pada sekitar pukul 20:32, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp830.000.000,00 di rumahnya yang diterimanya dari Novin Karmila (NK).
Berdasarkan pengakuan Indra Pomi Nasution (IPN) secara keseluruhan uang yang diterimanya dari Novin Karmila (NK)
sejumlah Rp1.000.000.000,00 namun sebesar Rp150.000.000,00 sudah diberikan Indra Pomi Nasution (IPN)
kepada YL Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20.000.000,00 juta ke wartawan.
Kemudian pada sekitar pukul 21:00, NRP yang merupakan anak Novin Karmila (NK) diamankan di Kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp375.467.141,00.
Sejumlah Rp300.000.000,00 pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS Staff Bagian Umum atas perintah Novin Karmila (NK) pada tanggal 2 Desember 2024.
Pada pukul 21:30 , tim KPK tiba di Kantor Walikota Pekanbaru dan melakukan pemasangan KPK Line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Walikota yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan SW selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Walikota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.
Sekitar pukul 23:00, MU, TS dan RS yang merupakan Staff Bagian Umum datang menemui Tim KPK di Kantor Walikota Pekanbaru. Kemudian, pada sekitar pukul 23:30, Novin Karmila (NK) meminta kakaknya yang bernama FC untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,00 yang ada di rumah Pekanbaru, kepada Tim KPK.
Pada sekitar pukul 00:50 tanggal 03 Desember 2024, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui Tim KPK.
Sekitar pukul 02:43 tanggal 03 Desember 2024, Tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp100.000.000,00 dari NA/ U di Rumah Dinas Pj Walikota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh Novin Karmila (NK)
pada 29 November 2024
Pada pukul 10:00 tanggal 03 Desember 2024, Tim KPK menuju rumah AN/U di Ragunan Jakarta untuk mengamankan sekuarng-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000 yang masih tersimpan di rumah AN/U yang merupakan uang dari Novin Karmila (NK).
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,”kata Nurul Ghufron.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 s.d. 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,”jelasnya
Nurul Ghufron mengatakan KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya. (tugas)