• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025

BACA JAMBI by BACA JAMBI
13 Februari 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025

2025Jakarta –  Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur menjadi bagian dari prioritas utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka transformasi tata kelola pemerintahan. Salah satu arah kebijakan yang didorong adalah penguatan sistem merit dan manajemen talenta nasional.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2025 telah disusun untuk mengatur penajaman implementasi Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyampaikan bahwa urgensi penguatan sistem merit menitikberatkan pada kebermanfaatan yang dapat dirasakan oleh organisasi, ASN, hingga masyarakat.

READ ALSO

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

“Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,”kata Purwadi Arianto saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor  19 tahun 2025, Kamis (12/2/2026). di Jakarta

Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2025 diperlukan untuk menghasilkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui peraturan tersebut, ASN juga didorong untuk semakin kompeten dalam melaksanakan kebijakan publik, menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Peraturan Menteri tersebut bukan sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan bahwa sistem merit benar-benar berjalan dalam praktik, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengisian jabatan, pengembangan karier, hingga manajemen talenta ASN,” tegas Wamen Purwadi.

Merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, sistem merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. Prinsip meritokrasi yang dimaksud adalah yaitu prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas. Komitmen pimpinan kementerian/lembaga menjadi kunci utama agar sistem merit benar-benar hidup dalam praktik manajemen ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam kesempatan tersebut mengingatkan akan pentingnya penguatan integrasi sistem merit dan manajemen talenta untuk membangun kepercayaan publik akan kualitas ASN.

“Tantangan kita kedepan adalah membangun kepercayaan publik, jadi kita perlu melakukan upaya (peningkatan kualitas ASN) agar mendapatkan apresiasi. Sistem merit harus sejalan dengan manajemen talenta,” jelasnya.

Sistem merit kini menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. Salah satu penajaman fokus yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2025 adalah penguatan delapan aspek sistem merit secara utuh dan terintegrasi.

Delapan aspek yang dimaksud adalah perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, manajemen talenta, pola karier, promosi dan mutasi, hingga digitalisasi manajemen ASN.

“Melalui peraturan ini, delapan aspek tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan proses manajemen ASN,” imbuh Aba.

Dalam model yang baru, maturitas delapan aspek sistem merit didukung dengan survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta faktor koreksi. Selain itu, pengukuran maturitas dilakukan dengan tiga tingkat penyelenggaraan yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. (tugas).

Tags: Kementerian PANRBManajemen ASNPeraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025Sistem Merit ASNWakil Menteri PANRB

Related Posts

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Next Post
Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkab Sarolangun dan Pemkab Batanghari Tandatangani Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah

Pemkab Sarolangun dan Pemkab Batanghari Tandatangani Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Stuba Terkait Penanganan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Stuba Terkait Penanganan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Hadiri RKPAD

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Hadiri RKPAD

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In