Baca Jambi – Bea Cukai Jambi baru-baru ini menggagalkan peredaran rokok sebanyak 2 juta lebih batang rokok illegal dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.
Namun miris, berdasarkan laman Instagram Bea Cukai Jambi yang telah berapa kali menggagalkan rokok illegal dari tahun ke tahun, namun peredaran rokok illegal masih saja masih marak beredar di tengah masyarakat.
Adapun jenis rokok illegal yang sering beredar seperti rokok Luffman, Smith, Manchester, Novem, Esse Korea dan lainnya.
Rokok illegal tersebut mudah sekali untuk dibeli di toko kelontong, baik di Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
Beredarnya rokok illegal itu seakan menunjukkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum termasuk penindakan dari Bea Cukai Jambi. (Jurnal Opini)