Baca Jambi – Kasus surat pengunduran diri palsu terhadap 13 Pejabat ASN Pemprov Jambi yang dilakukan terduga inisial Y pegawai BKD Provinsi Jambi menimbulkan tanda tanya besar.
Bukan tanpa sebab, dari beberapa pihak yang berwenang saat dikonfirmasi media ini seperti Kepala BKD Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi hingga pihak Kepolisian Polda Jambi yang menangani kasus sampai detik ini masih bungkam.
Tak kehabisan langkah, Selasa (09/12/2025), media ini mencoba mengkonfirmasi ke 2 narasumber yang berbeda, yaitu Inspektorat Provinsi Jambi dan Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Jambi. Namun sayang, 2 badan publik inipun juga ikut diam seribu bahasa.
Rangkaian Konfirrmasi
Media ini mendapat informasi bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengeluarkan sanksi disiplin berupa pembinaan terhadap inisial Y terduga pelaku pemalsu surat pungunduran diri.
Sanksi yang keluar dari BKN RI informasinya ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi Jambi yang juga mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap terduga pelaku Y, LHP tersebut kemudian diteruskan ke Gubernur Jambi, Al Haris.
Mengenai benar atau tidak informasi di atas, pihak media mengkonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp ke Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jambi bernama Sanusi.
Saat ditanya, Sanusi mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke Inspektur.
“Dari Inspektur bae langsung lah dak Ndo jangan sayo, sayo kirimkan nomornyo,” ucapnya.
Berbekal mendapat nomor kontak Inspektur Inspektorat Provinsi Jambi bernama Agus Herianto, awak media mengirimkan pesan konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp namun sayang pesan tidak mendapatkan balasan yang dikirim pada Selasa siang (09/12/2025).
Diwaktu bersamaan, media ini mencoba konfirmasi ke Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Jambi yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ali Zaini.
Lagi-lagi, awak media tidak memperoleh informasi terkait perkembangan kasus surat pengunduran diri palsu tersebut.
Untuk diketahui, peristiwa surat pengunduran diri palsu ini mulai heboh dipertengahan Juni 2025, namun hingga masuk akhir tahun (Desember) 2025 tidak ada kejelasan dihadapan publik baik secara siapa pelaku, tujuan pelaku, sanksi untuk pelaku atau mungkin ada aktor intelektual dalam kasus ini? Biarlah waktu yang menjawab. (Jurnal Opini)











