• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 1, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sidang Kasus Korupsi Pertamina digelar, JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra

BACA JAMBI by BACA JAMBI
23 Januari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, RAGAM
0
Sidang Kasus Korupsi Pertamina digelar, JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra memberikan keterangan usai persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina yang menghadirkan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019, Arcandra Tahar.

Ia hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Kamis (22/1/2026) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

READ ALSO

‎42 Personel Polres Sarolangun Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian

‎Kolaborasi HUT Bhayangkara dan Hari Lingkungan Hidup, Polres Sarolangun Bagikan Bibit Pohon

Dalam sidang tersebut, saksi memaparkan secara mendalam mengenai tata kelola perusahaan dari hulu hingga hilir, khususnya terkait kondisi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.

Saksi mengungkapkan adanya fakta bahwa bagian minyak mentah negara sebanyak 255 ribu barel per hari tidak diserap dan justru diekspor oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) ke luar negeri.

“Kondisi ini memaksa PT Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah yang berdampak pada membengkaknya biaya operasional, mulai dari biaya pengapalan yang tinggi hingga kebutuhan ruang penyimpanan atau storage tambahan,” ujar JPU Triyana.

JPU menegaskan bahwa situasi inilah yang melatarbelakangi keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak, sebuah tindakan yang dinilai JPU tidak diperlukan pada saat itu dan menjadi poin krusial dalam mendukung dakwaan mengenai perbuatan melawan hukum di Pertamina pada periode 2018-2024.

Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) periode 2019-2024 sebagai saksi pada persidangan hari Selasa 27 Januari 2026 mendatang.

Sementara itu, terkait saksi Eks Menteri ESDM periode 2016-2019 Ignasius Jonan yang kembali berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Singapura.

Tim JPU akan terus melakukan konfirmasi dan mempertimbangkan apakah keterangannya masih mutlak diperlukan atau sudah terwakili oleh saksi-saksi lainnya dalam pembuktian dakwaan. (tugas/Iqbal)

 

Tags: Jaksa Penuntut UmumKasus Korupsi PertaminaKejaksaan AgungPengadilan Negeri Jakarta PusatSidang Kasus Korupsi

Related Posts

‎42 Personel Polres Sarolangun Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
HUKRIM

‎42 Personel Polres Sarolangun Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian

‎Kolaborasi HUT Bhayangkara dan Hari Lingkungan Hidup, Polres Sarolangun Bagikan Bibit Pohon
HUKRIM

‎Kolaborasi HUT Bhayangkara dan Hari Lingkungan Hidup, Polres Sarolangun Bagikan Bibit Pohon

‎Polsek Pelawan Singkut Siaga, Pilkades PAW Siliwangi Berlangsung Aman dan Kondusif  ‎
HUKRIM

‎Polsek Pelawan Singkut Siaga, Pilkades PAW Siliwangi Berlangsung Aman dan Kondusif ‎

Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat dalam Kasus Narkotika
Daerah

Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat dalam Kasus Narkotika

Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Inisial RB Diduga Main Ekstasi, Polisi Sita 536 Butir Barang Bukti
Daerah

Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Inisial RB Diduga Main Ekstasi, Polisi Sita 536 Butir Barang Bukti

‎Tidak Cukup dengan Pasang Jammer, Kalapas Sarolangun Pasang CCTV di Tiap Kamar Blok Hunian WB
HUKRIM

‎Tidak Cukup dengan Pasang Jammer, Kalapas Sarolangun Pasang CCTV di Tiap Kamar Blok Hunian WB

Next Post
Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan Lewat Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup 2026

Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan Lewat Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Tim Pembina Samsat Kota Jambi dan BPPRD Kota Jambi Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Sesuai Arahan Wakil Wali Kota Jambi

Tim Pembina Samsat Kota Jambi dan BPPRD Kota Jambi Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Sesuai Arahan Wakil Wali Kota Jambi

Jasa Raharja Hadir dalam Pelepasan Ekspedisi Elshinta Mudik Lebaran 2026, Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Nasional

Jasa Raharja Hadir dalam Pelepasan Ekspedisi Elshinta Mudik Lebaran 2026, Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Nasional

SK CPNS Formasi Tenaga Teknis 2024  Kabupaten Merangin dijadwalkan diserahkan 11 Juni 2025

Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja

Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In