Photo : Praswad Nugraha Mantan Penyidik KPK
Jakarta – Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 diangka 34 yang sekaligus menyebabkan penurunan peringkat Indonesia dari posisi 99 ke 109 dunia.
Penurunan IPK tersebut tidak luput mendapat perhatian dari mantan penyidik senior KPK dan mantan Ketua IM57+Institute, Praswad Nugraha.
“Penurunan IPK keangka 34 menyebabkan peringkat Indonesia turun dari posisi 99 ke 109 dunia,”kata Praswad Nugraha menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Lebih lanjut, ia menyampaikan beberapa pandanganya antara lain :
Pertama, penurunan IPK Indonesia merupakan hasil dari memburuknya indikator-indikator kunci pengukuran korupsi.
Dari sembilan indikator penyusun IPK, empat indikator utama mengalami penurunan signifikan, yaitu:
– IMD World Competitiveness Yearbook – indikator suap dan korupsi turun tajam dari 45 menjadi 26.
– Bertelsmann Foundation Transformation Index – indikator pencegahan dan penindakan korupsi turun dari 39 menjadi 30.
– PERC Asia Risk Guide – indikator korupsi sebagai masalah di negara tujuan investasi turun dari 38 menjadi 34.
– Economic Intelligence Unit Country Risk Service – indikator transparansi anggaran, korupsi sumber daya, kolusi, dan nepotisme turun dari 35 menjadi 34.
Dapat dijelaskan, turunnya indikator suap dan korupsi dari 45 ke 26 menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya bertahan, tetapi semakin dianggap lazim.
Kemudian, lemahnya pencegahan dan penindakan korupsi mencerminkan kegagalan negara menghadirkan efek jera dan kepastian hukum.
Pada saat yang sama, Indonesia semakin dipersepsikan sebagai negara tujuan investasi yang bermasalah akibat korupsi.
“Penurunan skor ini menandakan meningkatnya keraguan investor terhadap integritas tata kelola, serta diperparah oleh buruknya transparansi anggaran, maraknya kolusi, serta praktik nepotisme,”ujarnya.
Kedua, turunnya IPK Indonesia merupakan alarm keras bagi negara. Indonesia kini berada di peringkat yang sama dengan Nepal, bahkan di bawah Ukraina yang sedang berada dalam situasi perang berkepanjangan.
Fakta ini menunjukkan bahwa Indonesia yang tidak berada dalam kondisi perang justru gagal menjaga integritas sistemnya sendiri.
Dalam menyikapi situasi ini, penanganan isu korupsi menuntut pendekatan multidimensional. Korupsi di Indonesia mencakup korupsi besar (big fish corruption) hingga korupsi kecil sehari-hari (petty corruption). Karena itu, penguatan kelembagaan harus menyasar seluruh sistem penegakan hukum.
Ketiga, berangkat dari pengalaman kami sebagai mantan penyidik, kami memandang perlu adanya langkah-langkah mendesak sebagai berikut:
– Memperkuat KPK dan mengembalikan independensinya, termasuk dengan mengembalikan spirit UU KPK Tahun 2002, serta memperkuat sumber daya dan teknologi pendukung pemberantasan korupsi.
– Menguatkan independensi, kapasitas, serta mempercepat reformasi Kejaksaan dan Kepolisian.
Tanpa reformasi serius di dua institusi ini, komitmen pemberantasan korupsi dikhawatirkan hanya akan bersifat formalitas belaka.
Reformasi harus dilakukan secara seimbang dan konsisten demi mencegah potensi penurunan IPK berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
– Presiden harus mengambil alih kepemimpinan pemberantasan korupsi secara langsung karena presiden adalah panglima tertinggi pemberantasan korupsi dan harus memimpin dari depan.
Terakhir, penurunan IPK 2025 bukan sekadar angka, melainkan cermin kegagalan tata kelola dan peringatan keras bagi masa depan demokrasi serta pembangunan Indonesia.
“Tanpa keberanian politik dan kepemimpinan yang tegas, Indonesia berisiko terus tertinggal dalam upaya pemberantasan korupsi, bahkan dari negara-negara yang sedang dilanda krisis dan perang,”tegas Praswad Nugraha (tugas/iqbal).











