• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, September 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tahanan Kabur Saat Selesai Menjalani Sidang putusan Hakim Pengadilan Negri Sarolangun

Jhontrex by Jhontrex
11 Juli 2024
in HUKRIM
0
Tahanan Kabur Saat Selesai Menjalani Sidang putusan Hakim Pengadilan Negri Sarolangun

 

Sarolangun,Bacajambi.id 11 Juli 2024 Di duga Satu orang tahanan dikabarkan kabur usai menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu (10/07/2024) sore sekitar pukul 17.00 Wib.

READ ALSO

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo : Sudah Saatnya KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan Informasi yang didapatkan dilapangan tahanan yang kabur tersebut berjenis kelamin laki-laki bernama Sadit (37) alamat Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut.

Saat Hakim Pengadilan Negri Sarolangun Membaca Putusan Perkara terhadap Sadit dalam kasus Pencurian diputuskan 5 Tahun Penjara.setelah usai sidang sadit dan para tahanan lainnya keluar untuk kembali ke tahanan,Sadit melarikan diri dengan melompat pagar kabur dan kini masih dalam pengejaran.

Dari pantauan dilapangan, petugas kepolisian, kejaksaan turun langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tahanan kabur masuk ke semak belukar di belakang kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si beserta sejumlah jajaran PJU Polres Sarolangun, Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson, SH tampak datang ke lokasi titik awal kaburnya tahanan tersebut yang berada di kawasan Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.

Hingga berita ini diturunkan, tahanan kabur tersebut masih dilakukan pengejaran, dan petugas kepolisian, petugas Pengadilan Negeri Sarolangun dan petugas kejaksaan Sarolangun masih berada dilokasi.

Diketahui Sadit dinyatakan melakukan tindak pidana Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP. Pasal 365 Ayat 1 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan. Pasal 365 Ayat 2 ke 1 KUHP mengatur tentang pemberatan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Hasil sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun menyatakan Sadit divonis 5 tahun penjara, dan hal tersebut menjadikan Sadit tidak menerima dan kemudian memutuskan untuk kabur

Berdasarkan video rekaman CCTV yang didapatkan media ini, seorang tahanan bernama sadit berhasil kabur melarikan diri ke arah semak di kawasan hutan belakang kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.

Awalnya, Sadit beserta tahanan lainnya hendak dibawa petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sarolangun, namun baru saja keluar dari pintu ruangan sel tahanan Pengadilan Negeri Sarolangun, sadit yang berpakaian kemeja putih lengan panjang dan celana hitam dengan cepat melarikan diri setelah berhasil melepas ikatan borgol yang ada ditangannya.

Terlihat petugas yang mengawal tahanan sempat berupaya mengejar tahanan kabur tersebut, hingga pada Rabu (10/07/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, petugas masih berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tahanan tersebut.(Jhontrex)

Related Posts

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
HUKRIM

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha

Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Eks Penyidik Yudi Purnomo yakin Bisa Jalankan Tugas dengan Baik 
HUKRIM

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo : Sudah Saatnya KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
HUKRIM

Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

Next Post
NCS Polri Rangkul FKUB Aceh Rawat Kerukunan Jelang Pilkada Serentak 2024

NCS Polri Rangkul FKUB Aceh Rawat Kerukunan Jelang Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI

Puncak HPN 2025 di Pekanbaru Provinsi Riau Berjalan Meriah

Puncak HPN 2025 di Pekanbaru Provinsi Riau Berjalan Meriah

Bupati Tanjab Timur Sambut Kedatangan Wakil Gubernur Jambi

Mendagri Tito Kukuhkan Dewan Pengurus APKASI Masa Bakti 2025–2030 

Mendagri Tito Kukuhkan Dewan Pengurus APKASI Masa Bakti 2025–2030 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In