• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Terpidana Ronald Tannur ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Surabaya 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
27 Oktober 2024
in HUKRIM, NASIONAL
0
Terpidana Ronald Tannur ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Surabaya 

Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Terpidana Gregrorius Ronald Tannur usia 27 tahun pada hari Minggu (27/10) pukul 14.40 WIB bertempat di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya yang merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.

“Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Minggu (27/10/2024)

READ ALSO

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Gaungkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi

Adapun Kronologi pengamanan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sebagai berikut : sekira Pukul14.10 Wib Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul14.30 WIB

Kemudian Tim masuk kerumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.

Sekira Pukul 14.45 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tepat pada Pukul 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.

Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya.

“Setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng,”jelasnya. (tugas)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKejaksaan AgungKejaksaan Negeri SurabayaKejaksaan Tinggi Jawa TimurPenangkapan Terpidana PembunuhanRonald Tannur

Related Posts

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Gaungkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi
NASIONAL

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Gaungkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar
NASIONAL

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

Beberkan Kebijakan Pro-Karier ASN, Prof. Zudan:  BKN Ambil Langkah Revolusioner Untuk Menghapus Hambatan Birokrasi
NASIONAL

Beberkan Kebijakan Pro-Karier ASN, Prof. Zudan:  BKN Ambil Langkah Revolusioner Untuk Menghapus Hambatan Birokrasi

Wamen PANRB : Pemimpin Harus Ciptakan Iklim Birokrasi Kolaboratif, Tak Ada Ruang Kerja Sendiri-Sendiri
NASIONAL

Wamen PANRB : Pemimpin Harus Ciptakan Iklim Birokrasi Kolaboratif, Tak Ada Ruang Kerja Sendiri-Sendiri

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Next Post
Rider Yamaha Sang Juara Dunia, Aldi Satya Mahendra, Kembali ke Indonesia Bawa Pulang Trofi!

Rider Yamaha Sang Juara Dunia, Aldi Satya Mahendra, Kembali ke Indonesia Bawa Pulang Trofi!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Keluarga Besar Desa Teluk Melintang Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H”

Keluarga Besar Desa Teluk Melintang Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H”

Ekonom Unja Paparkan Indikator Kemajuan Pembangunan Jambi di Kepemimpinan Al Haris-Sani

Ekonom Unja Paparkan Indikator Kemajuan Pembangunan Jambi di Kepemimpinan Al Haris-Sani

Budi Yako Kunjungi Pedagang Kuliner di Tanggo Rajo

Budi Yako Kunjungi Pedagang Kuliner di Tanggo Rajo

Bupati Sarolangun Safari Ramadhan di Kecamatan Mandi Angin

Bupati Sarolangun Safari Ramadhan di Kecamatan Mandi Angin

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In