• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 13, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
8 Juni 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah 

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menguraikan sejumlah solusi terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Langkah tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika kepegawaian yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), terutama setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

READ ALSO

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” ujar Mendagri saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Mendagri, dan para kepala daerah di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Mendagri menjelaskan, salah satu isu yang banyak menjadi perhatian daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.

Aturan tersebut mewajibkan Pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Pemda juga diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Dengan demikian, kebijakan itu mulai berlaku pada 2027. Menurut Mendagri, kondisi tersebut menimbulkan dinamika di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mendagri menawarkan sejumlah solusi strategis. Salah satunya adalah memastikan kepala daerah bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” ujar Mendagri.

Dari sisi pendapatan daerah, Mendagri menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.  Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.

Selain itu, Pemda juga didorong mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan guna membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masa transisi penerapan ketentuan tersebut akan diperpanjang.

Menurut Mendagri, kebijakan itu akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, mohon dukungan dari Pimpinan Komisi dan segenap anggota Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini. Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda beserta jajaran pimpinan Komisi II DPR RI, MenPAN-RB Rini Widyantini, para kepala daerah yang tergabung dalam APPSI, APEKSI, dan APKASI, Dirjen Bina Keuda Kemendagri serta sejumlah pihak terkait lainnya. (tugas).

Tags: DPR RIKementerian Dalam NegeriMenteri Dalam NegeriPenataan PPPK di Daerah

Related Posts

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi
NASIONAL

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Creative Financing Jadi Semangat Baru Penguatan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
NASIONAL

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Next Post
JMSI Jambi Tegaskan Pelaku yang Catut Nama Organisasi dan Diduga Lakukan Pemerasan Bukan Pengurus Resmi

JMSI Jambi Tegaskan Pelaku yang Catut Nama Organisasi dan Diduga Lakukan Pemerasan Bukan Pengurus Resmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Petani Harus Untung, Bupati Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan

Petani Harus Untung, Bupati Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan

Edukasi Sejak Dini, Jasa Raharja Jambi Ajak Guru SMAN 4 Kota Jambi Peduli Keselamatan Berlalu Lintas

Edukasi Sejak Dini, Jasa Raharja Jambi Ajak Guru SMAN 4 Kota Jambi Peduli Keselamatan Berlalu Lintas

Presiden Prabowo Minta Menteri ATR/BPN Cek Semua Konsesi HGU dan HGB yang Jatuh Tempo

Presiden Prabowo Minta Menteri ATR/BPN Cek Semua Konsesi HGU dan HGB yang Jatuh Tempo

Wagub Sani Hadiri Wisuda Tahfiz Qur’an, Generasi Hafiz Qur’an Harapan Bangsa Berakhlak Mulia

Wagub Sani Hadiri Wisuda Tahfiz Qur’an, Generasi Hafiz Qur’an Harapan Bangsa Berakhlak Mulia

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In