• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, September 10, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Penyidik KPK Jadwalkan Ulang Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Maseku

BACA JAMBI by BACA JAMBI
13 Desember 2024
in NASIONAL
0
KPK Larang 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku

Photo : Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga merupakan Ketua DPP PDI Perjuangan sebagai saksi kasus Harun Maseku.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Yasona Laoly sedianya dipanggil penyidik KPK hari ini, Jum’at (13/12/2024) namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga KPK akan melakukan pemanggillan ulang.

” YL tidak hadir dan sudah meminta penjadwalan ulang karena ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya,”kata Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Jum’at (13/12).

Lanjut Tessa mengatakan untuk penjadwalan ulang pemanggilan Yasona Lauly akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024.

Tessa memastikan pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly ini bukan untuk pengembangan perkara atau perkara baru, tetapi masih soal kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan politisi PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.

“Terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri. Dasar pemanggilannya (Yasonna) adalah surat perintah penyidikan,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang dicari selama hampir 5 tahun, sejak 17 Januari 2020.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

KPK juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku terbaru  dengan menampilkan foto-foto buronan kasus korupsi tersebut. (tugas).

Tags: DPO Harun MasekuJuru Bicara KPKKasus KorupsiKPKPemanggilan Yasona LaolyTessa Mahardhika Sugiarto

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Eks Penyidik Yudi Purnomo yakin Bisa Jalankan Tugas dengan Baik 

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo  : Pemeriksaan Yasonna Laoly Babak Baru Perburuan Harun Masiku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Sumsel Larang Shalat Tarawih dan Ied ? Ini Penjelasan Karo Humas

Gubernur Sumsel Larang Shalat Tarawih dan Ied ? Ini Penjelasan Karo Humas

Wabup Katamso Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP 2025 Secara Virtual

Wabup Katamso Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP 2025 Secara Virtual

Pertengahan Juni, 8 Koreografer Indonesia Pentaskan Karya Pengolahan Tradis Budaya Jambi

Pertengahan Juni, 8 Koreografer Indonesia Pentaskan Karya Pengolahan Tradis Budaya Jambi

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Secara Vidcon Kemungkinan di Pendopo Rumdis

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Secara Vidcon Kemungkinan di Pendopo Rumdis

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In