Sarolangun Bacajambi.id 16 Desember 2025 Pihak kepolisian Reskrim polres Sarolangun Berhasil Menangkap Dua orang pemuda berinisial MP alias Fajar (38) dan GA Bin ZH dibekuk Unit Pidum 1 Sat Reskrim Polres Sarolangun.
Setelah mendapat laporan dari pihak korban Riki Herdian Andika (38) merupakan Warga RT 05 Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun,motornya dipinjam kawannya alasan mengantar kerumahnya di daerah Lesung batu Kabupaten Muratara sumatra Selatan.
Kronolgi kejadian Pelaku MP alias Fajar (38),dan GA minjam kendaraan tujuan pulang kerumah fajar saat itu tak menaruh curiga pada tanggal 07 Desember 2025 tepat pukul 10.00 Wib di pergi bawah kendaraan sepeda motor Jupiter Z1 milik korban, kemudian langsung mendapat info ternyata unit sepeda motor nya di gadaikan dengan orang Lesung Batu Kab Muratara,dengan kesal kemudian korban melapor kannya ke pihak yang berwajib.
Dengan cepat pihak polres Sarolangun melacak. Keberadaan pelaku berada dikecamatan Pelawan kabupaten Sarolangun dan hasil pengerjaan berhasil diamankan serta barang bukti Sepeda motor jenis Yamaha Tipe Jupiter Z1 beserta STNK dan Kunci kendaraannya tepat pukul 15-00 Wib tanggal 15 Desember 2025 oleh Unit Macan Pseko polres Sarolangun.hal ini bener disampaikan oleh kasat Reskrim AKP Yosua Adrian STK.SIK Selasa 16 /12/2025.
Untuk tindak lanjuntnya saat ini masih di mintai keterangan lebih lanjut dan di perkirakan kasus penggelapan motor ini kenakan terancam hukuman empat tahun penjara.
(jhontrex)











