Merangin – Menindaklanjuti surat dari KPK dan BPK RI, Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Sekretariat Daerah (Setda) terus melakukan penertiban aset-aset milik negara yang ada didalam data aset bagian Keuangan dan Aset, yang masih ditangan pihak ketiga dengan mengambil langsung dari pemegang kendaraan.
Untuk penertiban aset-aset milik negara yang masih dipihak ketiga, Pemerintah Kabupaten Merangin beserta tim penertiban aset di pimpin oleh Kejaksaan Negeri Merangin dan unsur lainya dari Kepolisian dan Kodim 0420/Sarko melakukan penertiban dengan menarik aset berupa kendaraan roda empat dan dua.
“Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar aset milik negara yang masih dikuasai oleh pihak ketiga untuk ditarik, dikumpulkan dan didata,”jelas Mediyana Kasubag Keuangan dan Aset Setda Merangin menyampaikan ke media ini, Selasa (18/11/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan penarikan aset bagian Keuangan dan Aset Setda Kabupaten Merangin tidak bekerja sendiri tetapi sudah melalui tim terpadu penertiban aset yang melibatkan beberapa unsur instansi.
Midiyana menjelaskan tim penarikan aset sudah menarik 3 (tiga) mobil kendaraan roda empat dan 2 (dua) sepeda motor dari berbagai pihak.
Adapun 3 unit kendaraan roda empat yang sudah ditarik yaitu :
1. Mistsubishi Kuda yang dipakai eks KPU
2. Nisaan Terano yang dipakai pihak ketiga
3. Kijang yang dipakai eks Bawaslu
“Kendaraan roda dua sepeda motor 2 unit yang sudah ditarik dari pihak ketiga. Adapun sepeda motor yang saat ini dipegang oleh Kepala Desa sebanyak lebih kurang 200 unit, akan dialihkan asetnya ke pihak desa,”jelas Midiyana.
Adapun penertiban aset milik pemerintah yang masih ditangan pihak ketiga akan terus dilakukan penarikan oleh tim terpadu dan surat pemberitahuan sudah disampaikan ke pihak terkait dan apabila masih belum bersedia Ajan dilakukan penarikan secara langsung oleh tim terpadu.
“Mudah-mudah dalam penertiban aset milik pemerintah ini juga didukung dengan anggaran yang cukup untuk keperluan penunjang saat penarikan aset,”harapnya. (tugas)










