• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Time Satreskrim Narkoba Sarolangun Tangkap Tersangka Kantongi Narkotika Jenis sabu 10.32 gram merupakan Warga Gunung Kembang 

Jhontrex by Jhontrex
25 Juni 2024
in HUKRIM
0
Time Satreskrim Narkoba Sarolangun Tangkap Tersangka Kantongi Narkotika Jenis sabu 10.32 gram merupakan Warga Gunung Kembang 

 

Sarolangun ,Bacajambi.id 24 Juni 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali mengamankan seorang laki laki berinisial DI umur 40 tahun yang merupakan warga Gunung Kembang Sarolangun atas kepemilikan 1 (satu) Klip Plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat BB Bruto : 10,32 gram pada senin (24/6).

READ ALSO

‎Waka Polres Sarolangun Pimpin Langsung Apel Siaga Karhutla 2026 Siap Perkuat Sinergi Lintas Instansi ‎

‎ ‎Tindakan Tegas Polres Sarolangun Tersangka Tambang Ilegal Lansung Di Limpahkan Ke Kejati Sarolangun

Dari tangan Tersangka DI, Polisi mengamankan 1 (satu) Klip Plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu Berat BB Bruto : 10,32 gram, 1 (satu) helai celana pendek loreng, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha MIO warna silver dengan nopol BH 3565 OT.

Kejadian tersebut diungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasi Humas Iptu Rindradi.
“Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Satres Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Inisia DI jalan lintas Desa Rantau Tenang, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang di gunakan oleh pelaku terdapat 1(satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu” katanya.

Kepada Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
“Pelaku dapat diancam hukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar” tutupnya.

(Jhontrex)

Related Posts

‎Waka Polres Sarolangun Pimpin Langsung Apel Siaga Karhutla 2026 Siap Perkuat Sinergi Lintas Instansi  ‎
HUKRIM

‎Waka Polres Sarolangun Pimpin Langsung Apel Siaga Karhutla 2026 Siap Perkuat Sinergi Lintas Instansi ‎

‎  ‎Tindakan Tegas Polres Sarolangun Tersangka Tambang Ilegal Lansung Di Limpahkan Ke Kejati Sarolangun
HUKRIM

‎ ‎Tindakan Tegas Polres Sarolangun Tersangka Tambang Ilegal Lansung Di Limpahkan Ke Kejati Sarolangun

‎Pelatihan Public Speaking Call Center 110, Polda Jambi Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik  ‎
HUKRIM

‎Pelatihan Public Speaking Call Center 110, Polda Jambi Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik ‎

‎  ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba  ‎
HUKRIM

‎ ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba ‎

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat   ‎
HUKRIM

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat  ‎

‎Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026  ‎
HUKRIM

‎Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026 ‎

Next Post
Pemerintah Harap Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota Hanya Soal Perubahan Alas Hukum, Cakupan Wilayah, dan Karakteristik Daerah 

Pemerintah Harap Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota Hanya Soal Perubahan Alas Hukum, Cakupan Wilayah, dan Karakteristik Daerah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Dapat Diakses

Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Dapat Diakses

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan KA dan Minibus di Tebing Tinggi

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan KA dan Minibus di Tebing Tinggi

HUT RI-79, PJ Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi Jadi Inspektur Upacara Pengibaran Bendera

HUT RI-79, PJ Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi Jadi Inspektur Upacara Pengibaran Bendera

BPR dan WALHI Jambi Tolak Pembangunan Stockpile PT. SAS di Wilayah Hunian Warga

BPR dan WALHI Jambi Tolak Pembangunan Stockpile PT. SAS di Wilayah Hunian Warga

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In