• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Wamendagri Ribka Jelaskan Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
25 April 2025
in RAGAM
0
Wamendagri Ribka Jelaskan Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah 

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun oleh Kemendagri.

Penjelasan itu disampaikan Ribka saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Dalam rapat tersebut, Ribka didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni. Forum ini membahas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD), serta pengawasan dana transfer dari pusat ke daerah.

“Kami menggunakan [pengawasan] berbasis sistem yaitu SIPD yang dikontrol langsung memang dari pusat,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Adapun sumber pendapatan pemerintah daerah (Pemda) berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, serta sumber pendapatan lain sesuai ketentuan.

Sementara itu, belanja daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Sedangkan untuk pembiayaan mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Di lain pihak, Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni menerangkan, dukungan Kemendagri terhadap BUMD, BLUD, dan BMD, serta pengawasan dana transfer ke daerah, tercermin dari berbagai upaya yang telah dilakukan. Meski demikian, ia mengakui bahwa pembinaan terhadap BUMD masih perlu terus dioptimalkan.

Apalagi secara kelembagaan, pembinanya saat ini masih berada pada tingkat eselon III, padahal potensi BUMD sangat besar. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan pembina BUMD.

“Di mana kita tahu tadi BUMD memiliki aset yang cukup besar, memiliki sumber daya yang cukup besar, mempunyai potensi yang cukup besar,” ujarnya. (tugas)

Tags: @KemendagriPengawasan Keuangan DaerahRibka HalukWakil Menteri Dalam Negeri

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Dirut Jasa Raharja hingga Kakorlantas Audiensi dengan Gubernur DKI, Ini yang Dibahas

Dirut Jasa Raharja hingga Kakorlantas Audiensi dengan Gubernur DKI, Ini yang Dibahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

52 Pejabat Negara di Kabinet Merah Putih Belum Menyampaikan LHKPN Ke-KPK

Sebanyak 23 Pejabat Negara di Kabinet Merah Putih Belum Menyampaikan LHKPN Ke-KPK

Tinjau Lokasi Rawan Banjir, Walikota Jambi Tegaskan Komitmen Atasi Banjir

Tinjau Lokasi Rawan Banjir, Walikota Jambi Tegaskan Komitmen Atasi Banjir

Gaji 1.312 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Merangin dibayarkan 3 Bulan Sekaligus

TPP ASN Merangin bulan September dan Sertifikasi, TKG serta Tamsil Guru Triwulan Tiga 2024 Sudah Bisa dibayarkan

Bank Jambi Terima Silaturahmi Komunitas Bandara Sultan Thaha

Bank Jambi Terima Silaturahmi Komunitas Bandara Sultan Thaha

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In