• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 11, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Putusan MK, Permohonan Kabur, PHPU Wali Kota Sungai Penuh Tidak Dapat Diterima

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 Februari 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Ferry Satria tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

READ ALSO

Viral Dugaan dana Rp400 Juta, “Elas Anra Dermawan, S.H” sampaikan “Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan dengan Gubernur Jambi”

Pindang dan Sambalnya Bikin Nagih, Dapur Allung Kini Buka Senin-Minggu

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah telah melakukan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Bahkan, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1. (tugastri).

Post Views: 0
Tags: Mahkamah KonstitusiPutusan MKPutusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025Sidang PHPU Kada 2024Wali Kota Sungai Penuh

Related Posts

Viral Dugaan dana Rp400 Juta, “Elas Anra Dermawan, S.H” sampaikan “Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan dengan Gubernur Jambi”
Daerah

Viral Dugaan dana Rp400 Juta, “Elas Anra Dermawan, S.H” sampaikan “Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan dengan Gubernur Jambi”

Pindang dan Sambalnya Bikin Nagih, Dapur Allung Kini Buka Senin-Minggu
Daerah

Pindang dan Sambalnya Bikin Nagih, Dapur Allung Kini Buka Senin-Minggu

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026
Daerah

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026

Bupati Merangin M. Syukur Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Namanya
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Namanya

‎PT.Sukses Gemilang Palem (SGP) Beri bantuan CSR Kepada Korban Bencana Banjir Melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.  ‎  ‎
Daerah

‎PT.Sukses Gemilang Palem (SGP) Beri bantuan CSR Kepada Korban Bencana Banjir Melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun. ‎ ‎

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%
Daerah

Sampai Awal Mei 2026, TPP ASN Merangin Belum dibayarkan

Next Post
Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

TPP ASN dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan

TPP ASN Merangin Bulan Oktober 2025 dan TPP Staf serta Guru Dinas Dikbud Juli s/d September Sudah Bisa dibayarkan

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ikuti Rakor Bersama KPK

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ikuti Rakor Bersama KPK

KPK Beri Penghargaan kepada 9 Daerah dengan Capaian Skor MCP 2024 Tertinggi, Ini Penerimanya

KPK Beri Penghargaan kepada 9 Daerah dengan Capaian Skor MCP 2024 Tertinggi, Ini Penerimanya

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In