• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Larang Mobil Dinas dipakai Mudik Lebaran dan Pemasangan Stiker untuk Kepentingan Pemerintah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
28 Maret 2025
in RAGAM
0
KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran. Karena fasilitas dinas digunakan untuk kepentingan dinas, sehingga tidak tepat jika digunakan untuk kepentingan pribadi.

“KPK mengimbau kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, para ASN dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi termasuk untuk kegiatan mudik hari raya idul Fitri,”kata Budi Prastyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan, Jumat (28)3/2025).

READ ALSO

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Fasilitas dinas termasuk mobil dinas adalah aset negara atau aset pemerintah daerah, sehingga dalam pengelolaanya baik dalam pencatatan dan juga perawatannya menjadi salah satu fokus dari KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk dilakukan penertiban, sehingga fasilitas dinas termasuk mobil dinas tidak disalah gunakan untuk kepentingan pribadi diluar kedinasan.

“Selain itu pemasangan stiker pada mobil dinas dapat dilakukan, namun stiker tersebut untuk kepentingan dinas atau kepentingan pemerintah daerah, misalnya stiker terkait dengan promosi wisata atau stikter terkait peraturan pemerintah daerah,”jelas Budi Prasetyo.

Lanjut ia, menegaskan pemasangan stiker pada mobil dinas yang tidak diperbolehkan adalah stiker yang dipasang untuk kepentingan pribadi.
Mobil dinas adalah aset negara atau daerah, sehingga pengelolaannya juga harus dilakukan secara tertib. (tugas).

 

.

Tags: Juru Bicara KPKKPKLarangan Mobil Dinas Untuk LebaranPemasangan Stiker Mobil Dinas

Related Posts

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Next Post
Dinilai Melanggar Aturan, Bangunan Baru di Bukit Tiung Merangin dibongkar

Dinilai Melanggar Aturan, Bangunan Baru di Bukit Tiung Merangin dibongkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Walikota Jambi Pimpin Apel Optimaliasi Ketaatan Pajak Daerah Kota Jambi

Walikota Jambi Pimpin Apel Optimaliasi Ketaatan Pajak Daerah Kota Jambi

Kurangi Risiko Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja Jambi Gelar PPGD

Kurangi Risiko Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja Jambi Gelar PPGD

Pemerintah Kabupaten Sarolangun Gelar Gerakan Pangan Murah Di Pasar Atas Sarolangun

Pemerintah Kabupaten Sarolangun Gelar Gerakan Pangan Murah Di Pasar Atas Sarolangun

Kemendagri Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Perkuat Pembentukan Produk Hukum Daerah 

Kemendagri Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Perkuat Pembentukan Produk Hukum Daerah 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In