• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 27, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Geledah dan Sita Dokumen di 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

BACA JAMBI by BACA JAMBI
15 April 2025
in Daerah, HUKRIM
0
Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Geledah dan Sita Dokumen di 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi di Pasar Cinde, Selasa (15/4/2025).

Adapun penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di 4 (empat) lokasi, yaitu :
1. Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Palembang;
2. Kantor Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A.Rivai Kota Palembang;
3. Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang;
4. Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang;

READ ALSO

DPRD Sarolangun Ketok Palu, Desa Sidomukti Resmi Jadi Perda

‎Ketua DPRD Sarolangun Ultimatum Sekda: Selesaikan Gaji ke-13 atau Mundur

Satu hari sebelumnya, Senin (14/4) Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di 3 (tiga) instansi Pemerintah yaitu di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde,”jelas Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan menyampaikan keterangan kepada wartawan, Selasa (15/4).

Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. yang melakukan penggeledahan,”jelasnya

Lanjut Vanny, menyampaikan dari hasil penggeledahan di 4 (empat) lokasi kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde. (tugas).

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Tinggi Sumatera SelatanMelakukan PenggeledahanPasar CindePenyitaan DokumenTim Penyidik

Related Posts

DPRD Sarolangun Ketok Palu, Desa Sidomukti Resmi Jadi Perda
Daerah

DPRD Sarolangun Ketok Palu, Desa Sidomukti Resmi Jadi Perda

‎Ketua DPRD Sarolangun Ultimatum Sekda: Selesaikan Gaji ke-13 atau Mundur
Daerah

‎Ketua DPRD Sarolangun Ultimatum Sekda: Selesaikan Gaji ke-13 atau Mundur

‎Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025
Daerah

‎Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

‎Kunjungan Kerja Ketua DPRD dan Bupati Sarolangun, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir
Daerah

‎Kunjungan Kerja Ketua DPRD dan Bupati Sarolangun, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

‎Tidak Cukup dengan Pasang Jammer, Kalapas Sarolangun Pasang CCTV di Tiap Kamar Blok Hunian WB
HUKRIM

‎Tidak Cukup dengan Pasang Jammer, Kalapas Sarolangun Pasang CCTV di Tiap Kamar Blok Hunian WB

Pelajar di Bajubang Beberkan Fakta Berbeda, Ngaku Dicekik hingga Pos Swadaya Dibakar
Daerah

Pelajar di Bajubang Beberkan Fakta Berbeda, Ngaku Dicekik hingga Pos Swadaya Dibakar

Next Post
Kejaksaan Tinggi Jambi Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019

Kejaksaan Tinggi Jambi Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Bupati Tanjab Barat Dukung Penuh Abdul Latif di Ajang Nasional BAZNAS Santripreneur 2025

Bupati Tanjab Barat Dukung Penuh Abdul Latif di Ajang Nasional BAZNAS Santripreneur 2025

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Bupati Resmikan Gedung Baru Puskesmas Sungai Saren, Warga Bram Itam Kini Nikmati Layanan Kesehatan Lebih Baik

Bupati Resmikan Gedung Baru Puskesmas Sungai Saren, Warga Bram Itam Kini Nikmati Layanan Kesehatan Lebih Baik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In