• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

BKN Sosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN Terhadap Hukum dan  Prosedur Kepegawaian, Salah satunya Pemberhentian PNS

R3daksi by R3daksi
2 Juli 2025
in RAGAM
0
BKN Sosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN Terhadap Hukum dan  Prosedur Kepegawaian, Salah satunya Pemberhentian PNS

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Pemberhentian PNS dalam Perspektif Hukum Kepegawaian” pada hari Rabu (25/06/2025) beberapa hari yang lalu.

Tujuannya sosialisasi untuk menyamakan persepsi terkait tata cara pemberhentian PNS sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

Kepala Puskobankum BKN, Halim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum termasuk memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban untuk menghindari potensi pelanggaran yang berkaitan dengan hukum dalam konteks manajemen ASN. Salah satu pelanggaran terkait pemberhentian PNS, penetapan status tewas, hingga pensiun.

“Pemberhentian PNS harus didasarkan pada bukti dan putusan pengadilan yang inkrah. Instansi wajib menindaklanjuti tembusan pengadilan tanpa menunggu lama untuk menjaga tertib administrasi,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengenai hak-hak PNS yang diberhentikan karena meninggal dunia, tewas, atau hilang, sekaligus menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.

Untuk PNS yang meninggal/tewas saat menjalankan tugas, keluarga (janda/duda/anak), berhak mendapat jaminan pensiun tanpa syarat usia atau masa kerja. BKN membedakan status meninggal (tidak terkait pekerjaan), dan tewas (akibat kecelakaan kerja/penyakit akibat tugas sesuai Peraturan BKN nomor 4 tahun 2020).

ADVERTISEMENT

BKN menerapkan sanksi keras bagi PNS yang terlibat tindak pidana seperti korupsi atau kejahatan jabatan, yakni sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH setelah putusan pengadilan tetap. Termasuk bagi yang melanggar netralitas ASN diantaranya misalnya menjadi anggota partai politik tanpa mengundurkan diri. (tugas)

ADVERTISEMENT
Tags: BKNKepala BKNPemberhentian PNSSosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua

Menteri PANRB dan Menteri Kehutanan Bahas Optimalisasi Pengawasan Pengendalian Kawasan Hutan

Menteri PANRB dan Menteri Kehutanan Bahas Optimalisasi Pengawasan Pengendalian Kawasan Hutan

Bupati Muaro Jambi BBS Buka Kegiatan Tradisi Bekarang di Danau Gatal Lubuk Larangan

Bupati Muaro Jambi BBS Buka Kegiatan Tradisi Bekarang di Danau Gatal Lubuk Larangan

Bupati Anwar Sadat Buka Kejurprov Catur dan Open Turnamen Bupati Cup Catur Tahun 2025

Bupati Anwar Sadat Buka Kejurprov Catur dan Open Turnamen Bupati Cup Catur Tahun 2025

Kadis Kesehatan Merangin Sony Propesma : SPM TPP ASN Mei dan Gaji Honorer Tenaga Kesehatan dari Maret sampai Mei 2025 sedang di Kerjakan

Kadis Kesehatan Merangin Sony Propesma : SPM TPP ASN Mei dan Gaji Honorer Tenaga Kesehatan dari Maret sampai Mei 2025 sedang di Kerjakan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi  Imbau Kepala Daerah Dukung Program Hasil Terbaik Cepat di Bidang Kesehatan 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi  Imbau Kepala Daerah Dukung Program Hasil Terbaik Cepat di Bidang Kesehatan 

Balitbang Coffee Corner Merangin 2025 Berjalan Meriah, Bupati H M Syukur Minta Inovasi Terus ditingkatkan

Balitbang Coffee Corner Merangin 2025 Berjalan Meriah, Bupati H M Syukur Minta Inovasi Terus ditingkatkan

Jasa Raharja, Ditjen Hubdar dan Jasa Marga Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Transportasi Darat

Jasa Raharja, Ditjen Hubdar dan Jasa Marga Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Transportasi Darat

PHR Zona 1 Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

PHR Zona 1 Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In