• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Kementerian PANRB Terbitkan Aturan untuk Penataan dan Kepastian Karier Jabatan Pelaksana ASN Nomor 282 Tahun 2025

R3daksi by R3daksi
29 Juli 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Kementerian PANRB Terbitkan Aturan untuk Penataan dan Kepastian Karier Jabatan Pelaksana ASN Nomor 282 Tahun 2025

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bergerak untuk memastikan pengembangan karier bagi aparatur sipil negara dalam jabatan pelaksana.

Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

ADVERTISEMENT

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut secara daring, Jumat (25/7/2025). Aba menegaskan, jabatan pelaksana jangan merasa sebagai pendukung. Nyatanya, cukup banyak kontribusi yang diberikan pejabat pelaksana bagi capaian organisasi.

“Peraturan ini sebagai bentuk kepastian bagi pengembangan karier dalam jabatan pelaksana, sehingga dukungan untuk kinerja instansi pemerintah menjadi lebih maksimal. Jabatan pelaksana diharapkan tidak lagi merasa dianggap sebagai bagian pendukung saja, karena memang banyak dari mereka yang justru berkontribusi maksimal,” jelas Aba dalam sosialisasi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.

Ruang lingkup perubahan pada aturan ini mencakup penyesuaian instansi teknis pasca terbentuknya Kabinet Merah Putih. Perlu diketahui, jabatan pelaksana dibagi menjadi tiga klasifikasi, yakni klerek, operator, dan teknisi.

Aturan ini menyesuaikan nomenklatur dan kedudukan jabatan pada tiga klasifikasi tersebut. Termasuk penyesuaian tugas dan fungsi jabatan dan simplifikasi nomenklatur jabatan.

ADVERTISEMENT

Nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 yang dihapuskan dan yang tidak sesuai kedudukannya berdasarkan aturan ini, agar segera disesuaikan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama satu tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

Keputusan ini juga menjadi dasar penyesuaian pendidikan menjadi minimal SMA bagi ASN yang yang telah menduduki jabatan pelaksana Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar Cagar Budaya, wajib menyesuaikan pendidikan paling lama lima tahun.

Kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini. Diharapkan, setiap instansi pemerintah segera melakukan penyesuaian.

Pada dasarnya, Kementerian PANRB ingin memberi kepastian dan memerhatikan jenjang karier jabatan pelaksana. “Saat ini komposisi jabatan pelaksana cukup banyak, mencapai 1,3 juta, sehingga diharapkan mereka bisa berkembang dan ini menjadi wadah dan ruang bagi mereka,” tegas Aba. (tugas).

ADVERTISEMENT
Tags: Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.Kementerian PANRBKeputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik
NASIONAL

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar
Daerah

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
NASIONAL

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Next Post
Pencegahan Korupsi Resmi Dibuka, JAM-Datun Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Reformasi Tata Kelola, Fokus di 4 Sektor

Pencegahan Korupsi Resmi Dibuka, JAM-Datun Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Reformasi Tata Kelola, Fokus di 4 Sektor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Gubernur Al Haris: Membangun Akhlak dan Moral Generasi Muda, Kunci Pembangunan Bangsa

Gubernur Al Haris: Membangun Akhlak dan Moral Generasi Muda, Kunci Pembangunan Bangsa

Mulai Ngantor, Bupati Tanjab Timur Disambut Secara Adat

Mulai Ngantor, Bupati Tanjab Timur Disambut Secara Adat

Luas Tanam Sawah di Merangin Naik 11 Persen, Bupati M. Syukur Pacu Bantuan Alsintan dan Infrastruktur

Luas Tanam Sawah di Merangin Naik 11 Persen, Bupati M. Syukur Pacu Bantuan Alsintan dan Infrastruktur

Kedatangan Jamaah Haji Kabupaten Merangin Kloter 18 disambut Wabup  Khafidh Moein 

Kedatangan Jamaah Haji Kabupaten Merangin Kloter 18 disambut Wabup  Khafidh Moein 

SOBAT BAPENDA – Informasi Penting untuk Wajib Pajak

SOBAT BAPENDA – Informasi Penting untuk Wajib Pajak

Rasakan Canggihnya Honda RoadSync, Sinsen Gelar New Honda PCX160 Media Exploration

Rasakan Canggihnya Honda RoadSync, Sinsen Gelar New Honda PCX160 Media Exploration

‎Satresnarkoba Polres Sarolangun Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku dan Senpi Rakitan

‎Satresnarkoba Polres Sarolangun Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku dan Senpi Rakitan

OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal

OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal

Bupati Fadhil Arief Tutup Liga Voli SuPer TANGGUH 2026, Siap Cetak Atlet Berprestasi dan Dongkrak Ekonomi Warga

Bupati Fadhil Arief Tutup Liga Voli SuPer TANGGUH 2026, Siap Cetak Atlet Berprestasi dan Dongkrak Ekonomi Warga

Penjabat Bupati Raden Najmi Kukuhkan Penugasan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi

Penjabat Bupati Raden Najmi Kukuhkan Penugasan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In