• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, September 10, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian PANRB Terbitkan Aturan untuk Penataan dan Kepastian Karier Jabatan Pelaksana ASN Nomor 282 Tahun 2025

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Juli 2025
in NASIONAL
0
Kementerian PANRB Terbitkan Aturan untuk Penataan dan Kepastian Karier Jabatan Pelaksana ASN Nomor 282 Tahun 2025

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bergerak untuk memastikan pengembangan karier bagi aparatur sipil negara dalam jabatan pelaksana.

Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut secara daring, Jumat (25/7/2025). Aba menegaskan, jabatan pelaksana jangan merasa sebagai pendukung. Nyatanya, cukup banyak kontribusi yang diberikan pejabat pelaksana bagi capaian organisasi.

“Peraturan ini sebagai bentuk kepastian bagi pengembangan karier dalam jabatan pelaksana, sehingga dukungan untuk kinerja instansi pemerintah menjadi lebih maksimal. Jabatan pelaksana diharapkan tidak lagi merasa dianggap sebagai bagian pendukung saja, karena memang banyak dari mereka yang justru berkontribusi maksimal,” jelas Aba dalam sosialisasi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.

Ruang lingkup perubahan pada aturan ini mencakup penyesuaian instansi teknis pasca terbentuknya Kabinet Merah Putih. Perlu diketahui, jabatan pelaksana dibagi menjadi tiga klasifikasi, yakni klerek, operator, dan teknisi.

Aturan ini menyesuaikan nomenklatur dan kedudukan jabatan pada tiga klasifikasi tersebut. Termasuk penyesuaian tugas dan fungsi jabatan dan simplifikasi nomenklatur jabatan.

Nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 yang dihapuskan dan yang tidak sesuai kedudukannya berdasarkan aturan ini, agar segera disesuaikan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama satu tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

Keputusan ini juga menjadi dasar penyesuaian pendidikan menjadi minimal SMA bagi ASN yang yang telah menduduki jabatan pelaksana Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar Cagar Budaya, wajib menyesuaikan pendidikan paling lama lima tahun.

Kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini. Diharapkan, setiap instansi pemerintah segera melakukan penyesuaian.

Pada dasarnya, Kementerian PANRB ingin memberi kepastian dan memerhatikan jenjang karier jabatan pelaksana. “Saat ini komposisi jabatan pelaksana cukup banyak, mencapai 1,3 juta, sehingga diharapkan mereka bisa berkembang dan ini menjadi wadah dan ruang bagi mereka,” tegas Aba. (tugas).

Tags: Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.Kementerian PANRBKeputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Pencegahan Korupsi Resmi Dibuka, JAM-Datun Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Reformasi Tata Kelola, Fokus di 4 Sektor

Pencegahan Korupsi Resmi Dibuka, JAM-Datun Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Reformasi Tata Kelola, Fokus di 4 Sektor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Perkuat Sinergitas, Pemkab Beri Penghargaan kepada Kejari Tanjab Timur

Perkuat Sinergitas, Pemkab Beri Penghargaan kepada Kejari Tanjab Timur

Jelang JuniorGP, 2 Anak Binaan Astra Honda Siap Taklukan Kebanggaan Portugal

Jelang JuniorGP, 2 Anak Binaan Astra Honda Siap Taklukan Kebanggaan Portugal

Rapat Pansus DPRD Tanjabtim Bahas 2 RANPERDA Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Rapat Pansus DPRD Tanjabtim Bahas 2 RANPERDA Kabupaten Tanjung Jabung Timur

DPRD Kota Jambi Harapkan Kenaikan Pajak Segera Disosialisasikan ke Para Pengusaha

DPRD Kota Jambi Harapkan Kenaikan Pajak Segera Disosialisasikan ke Para Pengusaha

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In