• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 2, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian PANRB Terbitkan Aturan untuk Penataan dan Kepastian Karier Jabatan Pelaksana ASN Nomor 282 Tahun 2025

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Juli 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Kementerian PANRB Terbitkan Aturan untuk Penataan dan Kepastian Karier Jabatan Pelaksana ASN Nomor 282 Tahun 2025

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bergerak untuk memastikan pengembangan karier bagi aparatur sipil negara dalam jabatan pelaksana.

Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

READ ALSO

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut secara daring, Jumat (25/7/2025). Aba menegaskan, jabatan pelaksana jangan merasa sebagai pendukung. Nyatanya, cukup banyak kontribusi yang diberikan pejabat pelaksana bagi capaian organisasi.

“Peraturan ini sebagai bentuk kepastian bagi pengembangan karier dalam jabatan pelaksana, sehingga dukungan untuk kinerja instansi pemerintah menjadi lebih maksimal. Jabatan pelaksana diharapkan tidak lagi merasa dianggap sebagai bagian pendukung saja, karena memang banyak dari mereka yang justru berkontribusi maksimal,” jelas Aba dalam sosialisasi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.

Ruang lingkup perubahan pada aturan ini mencakup penyesuaian instansi teknis pasca terbentuknya Kabinet Merah Putih. Perlu diketahui, jabatan pelaksana dibagi menjadi tiga klasifikasi, yakni klerek, operator, dan teknisi.

Aturan ini menyesuaikan nomenklatur dan kedudukan jabatan pada tiga klasifikasi tersebut. Termasuk penyesuaian tugas dan fungsi jabatan dan simplifikasi nomenklatur jabatan.

Nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 yang dihapuskan dan yang tidak sesuai kedudukannya berdasarkan aturan ini, agar segera disesuaikan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama satu tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

Keputusan ini juga menjadi dasar penyesuaian pendidikan menjadi minimal SMA bagi ASN yang yang telah menduduki jabatan pelaksana Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar Cagar Budaya, wajib menyesuaikan pendidikan paling lama lima tahun.

Kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini. Diharapkan, setiap instansi pemerintah segera melakukan penyesuaian.

Pada dasarnya, Kementerian PANRB ingin memberi kepastian dan memerhatikan jenjang karier jabatan pelaksana. “Saat ini komposisi jabatan pelaksana cukup banyak, mencapai 1,3 juta, sehingga diharapkan mereka bisa berkembang dan ini menjadi wadah dan ruang bagi mereka,” tegas Aba. (tugas).

Tags: Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.Kementerian PANRBKeputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025

Related Posts

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya
NASIONAL

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan
Daerah

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Kemendagri Akan Gelar Rakor Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Keselarasan Program Prioritas Nasional 
Pemerintahan

Kemendagri Akan Gelar Rakor Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Keselarasan Program Prioritas Nasional 

Jalan Rusak Berlubang di Jalur Tiga Kota Bangko Kabupaten Merangin dikeluhkan Pengendara
Daerah

Jalan Rusak Berlubang di Jalur Tiga Kota Bangko Kabupaten Merangin dikeluhkan Pengendara

Harga Kelapa Sawit Baik TBS dan Brondolan di Merangin Turun Drastis
Daerah

Harga Kelapa Sawit Baik TBS dan Brondolan di Merangin Turun Drastis

Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan 
NASIONAL

Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan 

Next Post
Pencegahan Korupsi Resmi Dibuka, JAM-Datun Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Reformasi Tata Kelola, Fokus di 4 Sektor

Pencegahan Korupsi Resmi Dibuka, JAM-Datun Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Reformasi Tata Kelola, Fokus di 4 Sektor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ade Erma Suryani: Pendidikan Tinggi Kunci Peningkatan Kualitas SDM

Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ade Erma Suryani: Pendidikan Tinggi Kunci Peningkatan Kualitas SDM

Pengaspalan Jalan 8 Km di Mersam Rampung Januari 2026, Sesuai Janji Kadis PUTR Batanghari

Pengaspalan Jalan 8 Km di Mersam Rampung Januari 2026, Sesuai Janji Kadis PUTR Batanghari

Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun Laksanakan Kegiatan Safari Rhamadan Di Tiap Kecamatan

Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun Laksanakan Kegiatan Safari Rhamadan Di Tiap Kecamatan

KPK Lelang 9 Kendaraan Eks Barang Milik Negara, Ajak Partisipasi Masyarakat

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In