• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

BACA JAMBI by BACA JAMBI
17 September 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti Tahap II  atas 3 (tiga) orang  kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025) bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha,” kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan.

READ ALSO

KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

‎Polres Sarolangun Adakan Kegiatan Rutin Berbagi Takjil Selama Bulan Suci Ramadhan 1447/H

Adapun 3 (tiga) orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka ISL selaku Komisaris Utama PT Sritex.
2. Tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
3. Tersangka DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing Tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,”jelas Anang Supriatna. (tugas).

Tags: JAM PIDSUDKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPemberian Kredit PT SritexPenyerahan Tersangka Tahap IITim Penyidik

Related Posts

KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung
NASIONAL

KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

‎Polres Sarolangun Adakan Kegiatan Rutin Berbagi Takjil Selama Bulan Suci Ramadhan 1447/H
HUKRIM

‎Polres Sarolangun Adakan Kegiatan Rutin Berbagi Takjil Selama Bulan Suci Ramadhan 1447/H

‎Polsek Mandiangin Lakukan Pengamanan Dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadhan 1447/H/2026 M.
HUKRIM

‎Polsek Mandiangin Lakukan Pengamanan Dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadhan 1447/H/2026 M.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 
NASIONAL

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 

‎Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.I.K M.H Serahkan Karpet Dan Alquran Untuk Mushola Al-Ikhlas   ‎
HUKRIM

‎Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.I.K M.H Serahkan Karpet Dan Alquran Untuk Mushola Al-Ikhlas  ‎

‎Apel Gabungan Pengamanan Dan Melaksanakan Kegiatan Masyarakat Bersama Polres Sarolangun,TNI Dan Unsur Terkait 
HUKRIM

‎Apel Gabungan Pengamanan Dan Melaksanakan Kegiatan Masyarakat Bersama Polres Sarolangun,TNI Dan Unsur Terkait 

Next Post
Pimpin Apel Besar Pegawai Merangin, Bupati H M Syukur Tekankan Disiplin, Satu PNS Dipecat Dua dalam Proses

Pimpin Apel Besar Pegawai Merangin, Bupati H M Syukur Tekankan Disiplin, Satu PNS Dipecat Dua dalam Proses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kemenangan Satu Hati Penuh Arti

Kemenangan Satu Hati Penuh Arti

Masuki Mei 2024, Mendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi APBD

Mendagri Minta Pemda Jangan Terlena Meski Angka Inflasi Nasional Terkendali 

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang

Korsupgah Wilayah I KPK minta Kabupaten Merangin dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Tingkatkan IPKD 

Panen Raya Karya, Sekda Azan Harapkan Sekolah Penggerak Tingkatkan Mutu Pendidikan

Panen Raya Karya, Sekda Azan Harapkan Sekolah Penggerak Tingkatkan Mutu Pendidikan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In