• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Januari 3, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

BACA JAMBI by BACA JAMBI
17 September 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti Tahap II  atas 3 (tiga) orang  kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025) bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha,” kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan.

READ ALSO

Tindak Lanjuti Penyelesaian Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen ATR/BPN Ossy : Harus Hati-hati dan Sesuai Ketentuan Hukum

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ini Tanggapan dari KPK

Adapun 3 (tiga) orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka ISL selaku Komisaris Utama PT Sritex.
2. Tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
3. Tersangka DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing Tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,”jelas Anang Supriatna. (tugas).

Tags: JAM PIDSUDKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPemberian Kredit PT SritexPenyerahan Tersangka Tahap IITim Penyidik

Related Posts

Tindak Lanjuti Penyelesaian Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen ATR/BPN Ossy : Harus Hati-hati dan Sesuai Ketentuan Hukum
Daerah

Tindak Lanjuti Penyelesaian Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen ATR/BPN Ossy : Harus Hati-hati dan Sesuai Ketentuan Hukum

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ini Tanggapan dari KPK
NASIONAL

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ini Tanggapan dari KPK

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Tahun 2025, KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,40 Miliar

Kejaksaan Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina
HUKRIM

JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
HUKRIM

KPK Melakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Hulu Sungai Utara, Kalsel

Next Post
Pimpin Apel Besar Pegawai Merangin, Bupati H M Syukur Tekankan Disiplin, Satu PNS Dipecat Dua dalam Proses

Pimpin Apel Besar Pegawai Merangin, Bupati H M Syukur Tekankan Disiplin, Satu PNS Dipecat Dua dalam Proses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis

Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis

Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Utamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja

Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Utamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja

APBD Jambi 2025 Turun Drastis Lebih dari Rp800 Miliar? Arpani: Itu Asumsi Tanpa Gunakan Data dan Informasi Valid

APBD Jambi 2025 Turun Drastis Lebih dari Rp800 Miliar? Arpani: Itu Asumsi Tanpa Gunakan Data dan Informasi Valid

‎  ‎Tim Reskrim Macan Pseko polres Sarolangun Tangkap Dua Pemuda  Membawa kabur Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z1   ‎

‎ ‎Tim Reskrim Macan Pseko polres Sarolangun Tangkap Dua Pemuda  Membawa kabur Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z1  ‎

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In