• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, November 18, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

BACA JAMBI by BACA JAMBI
17 September 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti Tahap II  atas 3 (tiga) orang  kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025) bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha,” kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan.

READ ALSO

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Tim Penyidik Kejati Jambi serahkan Tahap II Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari

Adapun 3 (tiga) orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka ISL selaku Komisaris Utama PT Sritex.
2. Tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
3. Tersangka DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing Tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,”jelas Anang Supriatna. (tugas).

Tags: JAM PIDSUDKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPemberian Kredit PT SritexPenyerahan Tersangka Tahap IITim Penyidik

Related Posts

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 
NASIONAL

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Tim Penyidik Kejati Jambi serahkan Tahap II Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari
Daerah

Tim Penyidik Kejati Jambi serahkan Tahap II Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari

Dirjen  Bina Keuda Kemendagri Dorong Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui SIPD 
NASIONAL

Dirjen  Bina Keuda Kemendagri Dorong Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui SIPD 

Sekjen Kemendagri Tekankan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Dukung Program Tiga Juta Rumah
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Pacu Pemda Percepat Realisasi APBD 2025 

Dirjen Keuda Agus Fatoni Sebut Pengelolaan Uang Daerah di Bank Merupakan Bagian dari Sistem Kas Pemda 
NASIONAL

Dirjen Keuda Agus Fatoni Sebut Pengelolaan Uang Daerah di Bank Merupakan Bagian dari Sistem Kas Pemda 

Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
NASIONAL

Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Next Post
Pimpin Apel Besar Pegawai Merangin, Bupati H M Syukur Tekankan Disiplin, Satu PNS Dipecat Dua dalam Proses

Pimpin Apel Besar Pegawai Merangin, Bupati H M Syukur Tekankan Disiplin, Satu PNS Dipecat Dua dalam Proses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sekda Sapril Hadiri Sosialisasi Aset Desa dan Raker Para Kades

Sekda Sapril Hadiri Sosialisasi Aset Desa dan Raker Para Kades

Gubernur Al Haris Ingin Kembalikan Kejayaan Sepakbola Jambi

Gubernur Al Haris Ingin Kembalikan Kejayaan Sepakbola Jambi

 Penjabat Bupati Muaro Jambi Lepas Pawai Pembangunan Dalam Rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia

 Penjabat Bupati Muaro Jambi Lepas Pawai Pembangunan Dalam Rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia

Keluarga Besar PT. Velindo Aneka Tani Mengucapkan Dirgahayu Ke-76 Tahun Kemerdekaan RI

Keluarga Besar PT. Velindo Aneka Tani Mengucapkan Dirgahayu Ke-76 Tahun Kemerdekaan RI

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In