Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Hendi Prio Santoso (HPS) mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN)
tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas tahun 2017-2021.
“Pada kesempatan ini, KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008 – 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,”kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan ke media, Rabu (1/10/2025) di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Lanjut, Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dalam perkara yang sama, pada 11 April 2025 KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka, yaitu :
1) Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT. Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2006 s.d 2023.
2) Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT. PGN tahun 2016 -2019.
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Sekitar tahun 2017, PT. Inti Alasindo Energy (IAE) atau PT Isar Gas (IG) yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan
Kemudian Sdr. Iswan Ibrahim (ISW)
selaku Komisaris PT. Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2006 s.d 2023 meminta Sdr. Arso Sadewo (AS)
selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT. PT Isar Gas (IG) atau PT. Inti Alasindo Energy (IAE) untuk melakukan pendekatan dengan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN)
yang merupakan BUMN bidang usaha niagagas bumi, untuk memuluskan kerjasama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Kemudian, berdasarkan kedekatan Sdr. Hendi Prio Santoso (HPS) dan Sdr. Yugi Prayanto (YG) mereka bertemu dengan Sdr. Arso Sadewo (AS) untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PTPGN dari PT Inti Alasindo Energy (IAE)
Sebagai bentuk tindaklanjut pertemuan tersebut, Sdr. Arso Sadewo (AS), Sdr.Iswan Ibrahim (ISW), dan Sdr. Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019 (yang sudah ditahan), melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang dimaksud.
Setelah kesepakatan tersebut, Sdr.
Arso Sadewo (AS) memberikan komitmen feesebesar SGD 500.000 kepada Sdr. Hendi Prio Santoso (HPS) di kantornya yang berlokasi di Jakarta
Selanjutnya kemudian, atas komitmen fee tersebut, Sdr. Hendi Prio Santoso (HPS) selaku Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Sdr. Yugi Prayanto (YG) sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Sdr. Arso Sadewo (AS)
Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya KPK melakukan penahanan kepada Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,”jelas Asep Guntur.
Asep Guntur kepada media juga menyampaikan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, tercatat 86,91% rumah tangga di Indonesia menggunakan gas sebagai sumber energi utama untuk kebutuhan dasar sehari-hari.
Oleh karena itu, korupsi di sektor energi ini dapat berpotensi mengganggu rantai pasok dan ketersediaan gas bumi yang langsung berhubungan dengan hajat hidup masyarakat. (tugas).
.