• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Oktober 23, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Perjanjian Jual Beli Gas

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 Oktober 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Perjanjian Jual Beli Gas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Hendi Prio Santoso (HPS) mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN)

tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas tahun 2017-2021.

READ ALSO

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Gaungkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi

“Pada kesempatan ini, KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008 – 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,”kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan ke media, Rabu (1/10/2025) di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Lanjut, Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dalam perkara yang sama, pada 11 April 2025 KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka, yaitu :
1) Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT. Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2006 s.d 2023.

2) Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT. PGN tahun 2016 -2019.

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Sekitar tahun 2017, PT. Inti Alasindo Energy (IAE) atau PT Isar Gas (IG) yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan

Kemudian Sdr. Iswan Ibrahim (ISW)
selaku Komisaris PT. Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2006 s.d 2023 meminta Sdr. Arso Sadewo (AS)
selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT. PT Isar Gas (IG) atau PT. Inti Alasindo Energy (IAE) untuk melakukan pendekatan dengan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN)
yang merupakan BUMN bidang usaha niagagas bumi, untuk memuluskan kerjasama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

Kemudian, berdasarkan kedekatan Sdr. Hendi Prio Santoso (HPS) dan Sdr. Yugi Prayanto (YG) mereka bertemu dengan Sdr. Arso Sadewo (AS) untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PTPGN dari PT Inti Alasindo Energy (IAE)

Sebagai bentuk tindaklanjut pertemuan tersebut, Sdr. Arso Sadewo (AS), Sdr.Iswan Ibrahim (ISW), dan Sdr. Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019 (yang sudah ditahan), melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang dimaksud.

Setelah kesepakatan tersebut, Sdr.
Arso Sadewo (AS) memberikan komitmen feesebesar SGD 500.000 kepada Sdr. Hendi Prio Santoso (HPS) di kantornya yang berlokasi di Jakarta

Selanjutnya kemudian, atas komitmen fee tersebut, Sdr. Hendi Prio Santoso (HPS) selaku Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Sdr. Yugi Prayanto (YG) sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Sdr. Arso Sadewo (AS)

Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya KPK melakukan penahanan kepada Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,”jelas Asep Guntur.

Asep Guntur kepada media juga menyampaikan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, tercatat 86,91% rumah tangga di Indonesia menggunakan gas sebagai sumber energi utama untuk kebutuhan dasar sehari-hari.

Oleh karena itu, korupsi di sektor energi ini dapat berpotensi mengganggu rantai pasok dan ketersediaan gas bumi yang langsung berhubungan dengan hajat hidup masyarakat. (tugas).
.

Tags: Asep Guntur RahayuJuru Bicara KPKKasus KorupsiKorupsi Perjanjian Jual Beli GasKPKPenahanan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan EksekusiPT. Perusahaan Gas Negara (PGN)

Related Posts

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Gaungkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi
NASIONAL

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Gaungkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar
NASIONAL

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

Beberkan Kebijakan Pro-Karier ASN, Prof. Zudan:  BKN Ambil Langkah Revolusioner Untuk Menghapus Hambatan Birokrasi
NASIONAL

Beberkan Kebijakan Pro-Karier ASN, Prof. Zudan:  BKN Ambil Langkah Revolusioner Untuk Menghapus Hambatan Birokrasi

Wamen PANRB : Pemimpin Harus Ciptakan Iklim Birokrasi Kolaboratif, Tak Ada Ruang Kerja Sendiri-Sendiri
NASIONAL

Wamen PANRB : Pemimpin Harus Ciptakan Iklim Birokrasi Kolaboratif, Tak Ada Ruang Kerja Sendiri-Sendiri

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Next Post
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Buka Gelar Karya Forest Programme, Gubernur Jambi: Kita Butuh Bantuan dan Dukungan Lembaga Asing

Buka Gelar Karya Forest Programme, Gubernur Jambi: Kita Butuh Bantuan dan Dukungan Lembaga Asing

OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Kerja Sama Strategis PT Jasa Raharja dengan Universitas Gadjah Mada, Dari Kampus Tertib Lalu Lintas hingga Inovasi Keselamatan Transportasi

Kerja Sama Strategis PT Jasa Raharja dengan Universitas Gadjah Mada, Dari Kampus Tertib Lalu Lintas hingga Inovasi Keselamatan Transportasi

Percepat Perizinan Berusaha, Menteri ATR/BPN Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di Tahun 2026

Percepat Perizinan Berusaha, Menteri ATR/BPN Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di Tahun 2026

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In